Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng-Dari sidang pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2018 beberapa waktu lalu, antara anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu, beserta instansi terkait pemerintah kota, diketahui bahwa telah rampung pelaksanaanya ditingkat Banggar. Hal itu diungkapkan Wakil ketua I DPRD Palu, Basmin Karim di ruanganya, Rabu (29/8-2018).
Namun menurut Basmin, hal tersebut masih akan dilanjutkan dirapat Paripurna lagi, Selasa (4/9/2018), dengan agenda penjelasan Wali kota, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terkait perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.
Setelah itu, kata Basmin, sehari sesudahnya, atau tanggal 5 September, akan dilanjutkan dengan pandangan umum, fraksi-fraksi Dekot, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD kota Palu, tahun anggaran 2018.
Kemudian dihari Kamis (6/9) lanjut wakil ketua I tersebut, akan dilakukan rapat Paripurna dalam agenda jawaban dari Wali kota, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Palu. Dalam agenda pembahasan APBD perubahan.
Selanjutnya akan dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) anggota DPRD Palu, untuk melaksanakan tugasnya dalam pembuatan peraturan daerah.
“Pada dasarnya anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2018, telah selesai pembahasanya ditingkat Badan Anggaran DPRD Palu, selanjutnya akan diserahkan kepada Panitia Khusus, untuk pemnuatan peraturan daerah (Perda), ” ungkap Basmin..
Sebelumnya, agenda pembahasan tersebut, mengalami keterlambatan. Hal tersebut dipengaruhi beberapa faktor. Seperti tidak korumnya anggota Banggar yang datang menghadiri rapat. Keterlambatan OPD terkait pemkot dalam menyerahkan laporan Rencana Kerja Anggaran (RKA) kepada anggota Banggar, untuk dipelajari. ***