Susilo : Akte PT.CHM Bukan Notaris Carles Yang Terbitkan

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Susilo, SH, kuasa hukum notaris Carles, SH, M.Kn menanggapi pemberitaan media dibawah judul ” Diduga Palsukan Akta dan Jual 27 Tongkang Ori, Fahri Timur Ditahan,” Kamis (11/9-2025), di salah satu warkop di Palu menjelaskan bahwa tidak benar notaris Carles, SH, M.Kn membuat akta PT.Cipta Hutama Maranti (CHM).

Ia juga mengatakan sampai saat ini Carles sudah bebas dan berada di kota Samarinda Kalimantan Timur, bukan dalam tahanan di Cipinan.

“Terkait kasus hukum klien kami pak Notaris Carles bukan karena kasus akta notaris palsu PT.CHM. Tapi berkaitan dengan kasus lain.
Jadi Tidak Benar Bahwa notaris Carles membuat akta notaris palsu atas nama PT.CHM,”ungkap advokat Susilo itu.

Waris Abbas melalui adiknya Syahrul Abbas di chat aplikasi whatsAppnya menyampaikan permohonan maaf atas salah sebut notaris Carles.

“Yang benar sesuai akta pendirian No. 09 tertanggal 24 Agustus 2011. Aktanya dibuat di hadapan notaris Soleiman Malipungi, S.H., M.Kn, di Sulawesi Tengah,”kata Syahrul mengutip pernyataan Fahri Timur yang ditayangkan di metrosulteng 14 Mei 2023 silam.

Fahri menceritakan, PT Cipta Hutama Maranti atau CHM, merupakan perusahaan pertambangan ore nikel yang berdiri sejak 2011 dengan akta pendirian No. 09 tertanggal 24 Agustus 2011.

“Aktanya dibuat di hadapan notaris Soleiman Malipungi, S.H., M.Kn, di Sulawesi Tengah,”sebut Fahri seperti dikutip di Metrosulteng.com.

Tahun 2011, urai Fahri, komposisi kepemilikan saham saat awal didirikan PT CHM terdiri atas Waris Abbas sebesar 50%, dan Sultanah Hadie sebesar 50%.

Dengan total modal yang disetorkan senilai Rp2.577.000.000,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).

Namun, di tahun yang sama juga, dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dengan agenda:

Pertama, persetujuan jual beli saham dalam perseroan berdasarkan akta jual beli saham No. 03 tertanggal 08 November 2011, yang dibuat oleh notaris Camelia Djaya, S.H., M.Kn., di Kota Makassar, Sulsel.

Kedua, merubah komposisi pemegang saham PT CHM sebagai berikut:

Soerianto Soewardi alias Toni sebesar
70% (tujuh puluh persen) atau 3.609 (tiga ribu enam ratus sembilan) lembar saham, atau senilai Rp 1.804.500.000,00 (satu miliar delapan ratus empat juta lima ratus ribu rupiah).

Waris Abbas sebesar 20% (dua puluh persen) atau 1.030 (seribu tiga puluh) lembar saham, atau senilai Rp 515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah).

Sultanah Hadie sebesar 10% (sepuluh persen) atau 515 (lima ratus lima belas) lembar saham, atau senilai Rp 257.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top