Polri babak belur di tahun 2022 ini. Hal ini terjadi berawal dari kebohongan sang jendral Ferdy Sambo terhadap kematian Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat alias J.
Kebohongan sang jendral polisi itu merekayasa kematian Brigadir J sedikit demi sedikit mulai terkuak. Sang jendral Ferdy Sambo pun mulai jujur dan terbuka mengakui perbuatannya.
Ironisnya poluhan anggota Polri diajaknya ikut berbohong. Mulai dari bintara sampai petinggi polri berbintang satu ikut diseretnya dalam kebohongan sang jendral itu.
Selain pandai berbohong menutupi segala tindak tanduknya, ternyata juga sangat sadis melebihi dari teroris. Teganya membunuh anak buahnya sendiri.
Setelah kasus kematian Brigadir J yang menghebohkan publik itu, kini muncul lagi kasus baru ditubuh Polri. Hanya saja kejadiannya di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
Bagaimana tidak, oknum anggota Polda Sulteng berpangkat Bripda ditangkap subdit Paminal Polda Sulteng membawa uang sebesar Rp, 4,4 miliyar.
Diduga uang tersebut hasil suap orang tua casis bintara Polri gelombang ke 2 tahun 2022 ini. Hanya saja banyak yang menyangsikan, apa benar uang itu suap dari para orang tua casis bintara itu atau uang pungutan liar (Pungli) dengan dijanjikan kelulusan 100 persen.
Informasi yang berhasil dihimpun diduga setiap casis dibebankan Rp, 200san juta bila hendak lulus 100 persen jadi bintara Polri.
Ada 18 orang casis bintara Polri yang diduga menyetor uang ke Bripda D dengan total Rp, 4,4 miliyar. Akibatnya ke 18 orang calon siswa bintara Polri itu digugurkan, karena dianggap melanggar fakta integritas.
Tapi benarkah mereka yang menyuap ataukah mereka yang diminta menyiapkan ratusan juta rupiah bila hendak lulus casis bintara Polri?
Ironisnya lagi, Bripda D tidak ditahan oleh Propam Polda Sulteng, dengan alasan yang bersangkutan kooperatif, barang bukti semuanya sudah diamankan. Sehingga hanya disanksi demosi ke Yanma Polda Sulteng.
Sedangkan mobil yang digunakan mengangkut uang sebesar Rp, 4,4 miliyar juga sudah dilepaskan setelah kurang lebih sebulan ditahan.
Diduga Bripda D adalah sopir Kabid Dokkes Polda Sulteng dr.Budi. Kabid Dokkes sendiri dr.Budi diduga termasuk dalam panitia penerimaan casis bintara Polri untuk Polda Sulteng ketika itu.
Semoga tidak ada kebohongan lagi dibalik kasus suap atau pungli casis bintara Polri yang melibatkan Bripda D.
Diharapkan Bripda D jujur mengakui dan menyebut untuk siapa saja uang sebanyak Rp, 4,4 miliyar itu.
Polri harus dijaga dan diawasi dari oknum-oknum anggotanya yang terindikasi merusak lembaga penegak hukum dan keamanan itu. Toh masih banyak petinggi dan anggota Polri yang jujur.
Kapolda Sulteng Irjen Pol.Rudy Supariadi diminta tegas terhadap prilaku anggotanya yang menyimpang. Mereka yang melanggar itu harus disanksi berat. Paling tidak dipecat dengan tidak hormat.
Karena mereka pahak dan mengerti bahwa suap atau pungli bagi anggota Polri haram dan melanggar baik kode etik maupun hukum. ***