Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Bripda D terduga penerima uang Suap CASIS bintara Polri sebesar Rp, 4,4 miliyar yang ditangkap Paminal Polda Sulteng 28 Juli 2022 lalu, ternyata tidak ditaha.Tapi hanya dimutasi ke Polres Buol.
Padahal Bripda D tertangkap tangan oleh Tim Subdit Paminal Polda Sulteng bersama mobil yang dikendarainya mengangkut uang yang diduga suap dari 18 casis bintara Polri.
“Jadi mobil yang ditangkap berisi uang sebesar Rp, 4,4 miliyar itu, ada dua unit, satu unit merek honda jezz warna putih dan satu lagi datsun warna putih juga,”kata sumber deadline-news.com Senin (15/8-2022) di Palu.
Kabid humas Polda Sulteng Kombes Pol.Didik Supranoto melalui kompol Sugeng menjawab konfirmasi deadline-news.com di chat whasappnya Senin (15/8-2022), menuliskan pada saat tertangkap tangan 2 unit kendaraan diamankan oleh subdit paminal dan ditahan kurang lebih 1 bulan.
Disinggung soal tidak ditahannya Bripda D, tapi hanya sanksi mutasi ke Buol. Kata Sugeng Bripda D sebelumnya telah mendapat sanksi dalam kasus lain dengan hukuman demosi antar daerah selama 3 tahun.
“Yang bersangkutan (Ybs) Bripda D dalam sidang sebelumnya dalam kasus lain, dijatuhi hukuman demosi antar daerah selama 3 thn. Ralat ybs di demosi ke yanma Polda, bukan polres Buol,”tulis Sugeng.
Kata Sugeng terduga pelanggar yakni Bripda D kooperatif, barang bukti seluruhnya juga sudah diamankan untuk proses kode etik. Sedangkan mobil sempat ditahan kurang lebih 1 bulan. Sementara untuk pelaku Bripda D tidak ditahan.
Bripda D diduga adalah sopir Kabid Dokkes Polda Sulteng dr.Budi, dimana kabid Dikkes dr.Budi juga adalah bagian dari panitia penerimaan casis bintara Polri gelombang ke dua di wilayah Polda Sulteng tahun 2022.
Kabdi Dikkes dr.Budi yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya sampai berita ini naik tayang belum memberikan respon. ***