Bang Doel (deadline-news.com)-Makassarsulsel-Sidang lanjutan praperadilan tersangka dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2016 sebesar Rp.360 miliyar vs Kejaksaan Tinggi Sulselbar mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 10 : 00 wita, di ruang sidang utama Dr,Harifin A.Tumpa, SH, MH Pengadilan Tipikor Makassar Senin, (23/10-2017) itu menghadirkan 2 saksi ahli yakni Dr.Ir.Alimuddin dari Unhas dan Prof. Dr.Khaerul Huda dari salah satu pergurun tinggi di Jakarta. Demikian informasi yang dihimpun di Humas Pengadilan Tipikor Makassar melalui panitra pengganti M.Taufik Senin sore (23/10-2017).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli itu, dipimpin oleh Hakim Syafri, SH. Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun 2016 itu, di warnai unjuk rasa dari puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Sulbar Menggugat (Ambar).
Dalam aksi itu, mereka berorasi secara bergantian. Mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan tuntutan. Mereka menuntut agar majelis hakim menolak praperadilan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar itu, yakni Andi Mappangara (Ketua DPRD Sulbar), Munandar Wijaya (Wakil Ketua DPRD Sulbar), Hamzah Hapati Hasan (Wakil Ketua DPRD Sulbar), Hamn (Wakil Ketua DPRD Sulbar).
Menurut M.Taufik sidang ketiga akan dilanjutkan Selasa pagi besok (24/10-2017), sekitar pukul 9:45 wita, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sementara itu Kasi Pengkum dan Humas Kejati Sulselbar Salah Hudidn yang dikonfirmasi via whatsapp terkait rencana penahanan para tersangkan dugaan korupsi APBD Sulbar, mengatakan belum ada penahanan, karena saat ini tersangka ajukan pra peradilan dan nanti Rabu (25/10-2017), baru ada putusan.
“Penahanan belum, saat ini tsk ajukan pra peradilan dan Rabu baru putus,”tulis Humas Kejati Salah Huddin. ***