Sukran (deadline-news.com)-Morowali-Sengketa penjualan lahan desa di kecamatan Bungku Timur sampai saat ini belum jelas ujung pangkalnya.
“Padahal rapat demi rapat sudah dilakukan berkali-kali. Untuk menyelesaikan persoal sengketa lahan desa itu, maka rapat dilanjutkan dari hasil rapat tanggal 20/Oktober/2024 yang dilaksanakan kembali rapat di tanggal
3/November/2024,”demikian dikataka Iksanudin dalam rilisnya Senin (4/11-2024).
Menurutnya rapat itu dipimpin langsung oleh kepala desa unsongi, BPD dan beberapa dari pihak kepolisian beserta Babinsa Desa unsongi, Kecamatan bungku timur, kabupaten morowali sebagai pihak keamanan dalam rapat tersebut.
“Namun pihak bersangkutan atau yang terlibat dalam kasus sengketa itu, yakni saudara Dahlan, saudara Arisman, saudara Yusran,dan saudara Bambang tidak hadir dalam pertemuan tersebut,”ujarnya.
kata Ihsanudin hal tersebut seketika menjadi memanas karena beberapa oknum tersebut tidak hadir dalam pertemuan minggu 3 November 2024.
“Dalam pertemuan itu masyarakat mengeluarkan stetmen bahwa pihak bersangkutan tidak memiliki etiket baik dan tidak menghargai pemerintah desa dan masyarakat,”ungkapnya.
Ia mengatakan lanjut dalam pertemuan tersebut salah satu oknum penjual tersebut Atas nama saudara Aminudin angkat bicara soal penjualan tanah (fatumasigi) yang seluas 6 hektar diduga di otaki oleh saudara Yusran yang pada saat itu terjadi diskusi panjang di warung buranga bula (warung alm.H.Sarman).
“Saudara Aminudin mengungkapkan hasil dari penjualan ia hanya mendapatkan pembagian sebesar Rp.70.000.000
dan saudara Samiun menerima uang sebesar Rp.108.000.000, dan saudara Jamal menerima uang sebesar Rp.30.000.000 dan saudara Aminudin Sebesar Rp.7.000.000,”jelasnya.
Ihsanudin menjelasakan adapun hasil pembagian lainnya kepada saudara Dahlan, saudara Arisman, saudara Yusran, saudara Bambang dan saudara Yusran tidak tau berapa jumlah nominalnya tutur saudara Aminudin
lanjut mengingatkan lanjuti hasil rapat tanggal 20 Oktober 2024.
“Oknum mengungkapkan bahwa uang tersebut sebesar 460.000.000
Dan di cairkan secara bertahap
Pencairan pertama sebesar Rp.10.000.000 sebagai tanda jadi
Dan pencairan kedua di cairkan sebesar Rp.150.000.000,”terangnya.
Ihsanudin menerangkan bahwa pencairan ketiga sebesar Rp.300.000.000, seperti diungkapkan saudara Dahlan sebagai pihak bersangkutan.
“Namun pernyataan tersebut di bantahkan oleh salah satu masyarakat yang sempat berkunjung pada tanggal 21/Oktober/2024 ke perusahaan REZKI UTAMA JAYA (RUJ) yang di sambut langsung oleh pimpinan PT RUJ (MR.XIAO),”jelasnya.
Ia mengatakan bahwa hasil penjualan tersebut sebesar Rp.900.000.000.(sembilan ratus juta ) seperti pengakuan pimpinan PT.RUJ, Mr.Xiao mengatakan uang tersebut di cairkan secara bertahap.
Lanjutnya uang yang telah di cairkan dari rekening PT.RUJ ke rekening saudara Dahlan pada tanggal 6 Juni 2024 dengan bentuk tanda jadi Rp.50.000.000
Dan pencairan ke dua pada tanggal 15 juni 2024 sebesar Rp.300.000.000
Pencairan ke tiga pada tanggal 15 juli 2024.
“Sebesar Rp.300.000.000
pencairan ke empat pada tanggal 17 September 2024 sebesar Rp.250.000.000
pencairan tersebut di lakukan berkala setiap kali dalam selang waktu 4 bulan berturut-turut,”ucapnya.
Kata Ihsanudin hal tersebut sangatlah berbeda dengan pernyataan yang di ungkap oleh saudara Dahlan dan saudara Moh.Yusran pada pertemuan rapat pertama.
“Saudara Dahlan dan saudara Moh Yusran mengatakan uang yang di cairkan oleh PT.RUJ sebagai tanda jadi penjualan sebesar Rp.10.000.000,”ungkapnya.
“Lanjut salah satu oknum yang tidak mau di sebutkan namanya mengadukan kejadian tersebut kepada kami ia mengatakan benar bahwa yang telah terjual ke perusahaan PT.RUJ adalah milik Desa yang tidak pernah di kelolah,” ucapnya.
Lanjutnya SKPT tersebut dalam menunjukkan legalitasnya yang bertanda tangan sebagai pemilik lahan tersebut atas nama saudara Dahlan dan saudari Wahida.
Ia menjelaskan SKPT tersebut bukanlah terbit di tahun 2023 melainkan SKPT tersebut terbit di tahun 2024 yang di buat oleh saudara Arisman (mantan kepala desa unsongi).
Lanjutnya ia jga mengatakan SKPT tersebut kami tidak tau apa-apa sebagai oknum semua di urus oleh saudara Moh Yusran ucap saudara amirudin
yang kami tau hanya bertanda tangan setelah SKPT tersebut telah terbit.
Ihsanudin menjelaskan salah satu masyarakat menyangga pernyataan dari salah satu oknum, ia mengatakan bahwa berarti SKPT tersebut telah dimanipulasi oleh saudara Moh Yusran dan saudara Arisman menggunakan tahun mundur.
“Dan menindak lanjuti surat yang di keluarkan oleh PT.RUJ (REZKI UTAMA JAYA) dengan bentuk penegasan bahwa apabila oknum tidak mengembalikan uang tersebut, maka akan di proses sesuai ketentuan hukum perkara perdata,”katanya mengutip ucapan salah seorang masyarakat. ***