Ilong (deadline-news.com)-Donggalasulteng- Satuan (Sat) narkoba Polres Donggala berhasil menangkap terduga pengedar narkoba di wilayah Pantai Barat, demikian dikatakan Kapolres Donggala AKBP Ferdinand Suwarji, SE menjawab deadline-news.com Rabu malam (27/3-2019).
Menurutnya penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat, atas dugaan adanya kegiatan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu di Desa Lero kecamatan Sindue. Sehingga Team Lidik yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Donggala IPTU Jamil bersama KBO sat Narkoba, melakukan pengintaian tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
“Hasil pengintaian itu tiem sat Narkoba Polres Donggala langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang pelaku bernama Basri, di Desa Bou Kecamatan Sojol. Kemudian Suparman ditangkap di Dusun Bonde Desa Jono Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala,”jelas kapolres Donggala Ferdinand.
Dalam penangkapan itu, Sat Narkoba Polres Donggala mengamankan barang bukti yakni 1 (satu) paket plastik bening yang di duga Shabu dengan berat bruto 50 Gram, 1 (satu) buah HP merek HUWEI warna putih.
Kedua terduga pelaku pengedaran Narkoba itu telah dibawa ke Kantor Polres Donggala untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. ***