Bang Doel (deadline-news.com)-Tolitoli-Ruas jalan nasional trans Sulawesi yang melintasi Desa Bambuan Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli Sulteng kondisinya masih sangat parah atau “terbengkalai.”
Proyek peservasi ruas jalan nasional trans sulawesi ini semula anggarannya mencapai Rp, Rp 243 Miliar yang dikerjakan oleh PT.AKAS.
Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan penyedia proyek yakni kementerian Pekerjaan Umum liding sektor balai pelaksana jalan nasional (BPJN) wilayah XIV Palu terpaksa diputus kontrak PT.AKAS dengan alasan tidak “sanggup” melaksanakan kewajibannya tepat waktu.
Proyek ruas jalan nasional trans sulawesi dalam Kota Tolitoli–Silondou ini, dibiayai negara melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp243 miliar kini jadi sorotan publik.
Proyek itu sampai saat ini belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Bahkan sudah beberapa kali adendun, makanya pihak BPJN wilayah XIV terpaksa memutuskan kontrak dengan kontraktor pelaksana yakni PT AkAs.
Khusus ruas Bambuan hanya 3 kilometer (KM) dengan anggaran Rp, 80 miliyar. Tapi secara keseluruhan bambuan masuk dalam paket bts kota Tolitoli Silondou dengan panjang efektif 27 km yang menelan anggran Rp 261 M.
“Bambuan masuk dalam paket bts kota Toli2 silondou dgn panjang efektif 27 km, anggran 261 M klu khusus bambuan hnya 3 km kurang lebih 80 M tks,”tulis Kabalai BPJN XIV Palu Dadi Muradi menjawab media ini via chat di aplikasi whatsAppnya Senin Pagi (26/5-2025).
Pemutusan kontrak PT.AKAS oleh BPJN, menimbjlkan reaksi pihak Manajemen PT.AKAS sehingga menuntut BPJN XIV ke PTUN.
Namun hasil PTUN “ditolak” atau tidak dapat diterima oleh Pengadilan TUN.
Kepala BPJN XIV Dadi Muradi membenarkan PT.AKAS melakukan gugat ke PTUN.
“Namun sudah ada putusan PTUN, dimana gugatan PT.AKAS tidak di terima, kita sudah melaksanakan prosedur pemutusan kontrak sesuai aturan tks 🙏,”jelas Dadi. ***