Rekonstruksi Pembunuhan Mandor Proyek di BPN Palu Berakhir Ricuh

Kericuhan saat rekonstruksi kasus pembunuhan mandor proyek di kantor BPN Palu Rabu (11/2/2015).(Foto:Jemmy Budo/kabarselebes.com)
Kericuhan saat rekonstruksi kasus pembunuhan mandor proyek di kantor BPN Palu Rabu (11/2/2015).(Foto:Jemmy Budo/kabarselebes.com)

PALU, Koran Pedoman – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang mandor proyek di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Rabu (11/2/2015) pagi, berakhir ricuh. Keluarga korban mengamuk dan berusaha mengeroyok dua saksi yang diperankan oleh anggota polisi. Beruntung puluhan anggota polisi bersenjata lengkap berhasil meredam amarah warga.

Semula, rekonstruksi atas pembunuhan terhadap Stephandri, mandor proyek di kantor BPN Kota Palu baru akan diujicoba dengan menggunakan sejumlah pengganti yang diperankan oleh seorang anggota polisi. Ujicoba ini dilakukan mengingat saat itu sejumlah anggota keluarga korban sudah memenuhi TKP yang akan diadakan rekonstruksi.

Namun, belum juga rekonstruksi dimulai, istri korban sudah emosi karena tidak puas dengan penanganan yang dilakukan polisi atas pembunuhan suaminya tanggal 9 januari 2015 yang lalu. Pihak keluarga korban mengaku kecewa dengan perlakuan polisi dan perusahaan tempat korban bekerja yang dianggap tidak menghargai pihak keluarga.

“Yang saya kecewakan pertama pihak perusahaan suami saya yang langsung memulangkan jenazah suami saya tampa ada kelanjutannya. Yang kedua, sebagai warga negara Indonesia saya punya hak. Saya hanya mempertanyakan apa alas an suami saya sampai terbunuh, apa yang membuat saya menjadi janda,’’ kata Mei, istri korban Stephandri.

Aksi inilah yang memicu kericuhan. Beberapa keluarga korban mencoba mengeroyok dua saksi yang saat itu masih diperankan oleh polisi. Warga ini mengira, saksi yang dihadirkan tersebut adalah saksi asli. Keluarga juga mempertanyakan kenapa dua tersangka kakak beradik rifadli dan arfandi, tidak ikut dihadirkan di tkp. Aksi baku pukul pun terjadi. Beruntung, polisi berhasil menenenangkan warga dan mengamankan saksi termasuk saksi pengganti yang diperankan oleh polisi itu.

Karena situasi tidak memungkinkan, rekonstruksi terpaksa dibatalkan. Sementara dua polisi yang memerankan saksi, juga ikut dievakuasi dengan menggunakan mobil tahanan.

“Kami sudah mengungkap siapa pelaku pembunuhan ini hanya dalam 1×24 jam. Makanya untuk membantu kelancaran proses hokum sehingga dilakukanlah rekonstruksi ini,’’ jelas AKP Hadi Kristanto, kasat Reskrim Polres Palu.

Rekonstruksi ini dilakukan setelah mandor proyek pembangunan gedung badan pertanahan nasional palu, stephandri ditemukan tewas mengenaskan dengan leher nyaris putus akibat ditebas dua kakak beradik tanggal 9 januari 2015 silam. Aksi pembunuhan sadis itu terjadi setelah kedua kakak beradik ini dendam karena dikeroyok oleh korban dan kawan-kawannya dua hari sebelumnya.

Pengeroyokan inilah yang memicu pembunuhan terhadap mandor proyek tersebut. Beberapa jam setelah aksi pembunhan, polisi berhasil menangkap kedua kakak beradik yang sedang bersembunyi di kabupaten sigi. Keduanya diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 338 dan 340 kuhp tentang pembunuhan dan perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Sumber: kabarselebes..com))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top