Polres Touna Serahkan Tersangka Pemilik Sabu ke Kejari Ampana

 

Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news. com) Tounasulteng – Polres Touna melalui satuan Resersenya menyerahkan tersangka penyalahgunaan Narkotika ke Kejaksaan Negri (Kejari) Ampana.

Penyerahan tersangka itu karena telah dinyatakan P21 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.

Kata Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Irham dalam press rilisnya pada Selasa (23/3-2021).

Kasat Narkoba Muh Irham menguraikan, tersangka ZL (35) dibekuk oleh Polsek Tojo di kebun Dusun 4 Desa Uekuli Kecamatan Tojo Kabupaten Touna pada Rabu (20/1-2021 yang lalu.

Dari hasil penggeledahan personil Polsek Tojo, ditangan pelaku ditemukan dua (2) paket Narkotika jenis Sabu.

“Menurut keterangan tersangka, dua paket itu akan dikonsumsi sendiri dan sebagian akan diedarkan,”ujar kasat menirukan.

Sementara barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka yakni dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,1681 gram dan uang sejumlah Rp. 3.725.000.

Selain itu kata Kasat, tiga plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah pembungkus rokok potenza warna merah, dua buah korek api gas, satu buah pipet ujungnya diruncingkan, dan satu buah dompet warna hitam.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenai Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika,” kata Kasat Muh Irham.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top