Polsek Damsol Selesaikan Masalah Dengan RESTORATIF JUSTICE

foto penyelesaian damai kasus penganiayaan di Polsek Damsol. foto Kabag Ops Polres Donggala AKP Andy Saiful Arief, SH/deadline-news.com

Ismail (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Mediasi merupakan bagian Restoratif Justice atau Keadilan restorasi. Restorative Justice atau Keadilan restorasi adalah suatu pendekatan yang dilakukan oleh Polsek Damsol dalam menyelesaikan perkara. Demikian dikatakan Kapolres Donggala AKBP Ferdinand Suwarji dalam rilisnya yang dikirim melalui whatsApp Kabag Ops AKP Andy Rabu (23/1-2019).

Menurutnya keadilan restorasi ini lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

“Mekanisme keadilan restorasi ini merupakan tata acara peradilan pidana yang berfokus menjadi proses dialog dan mediasi itu untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi korban dan pelaku,”kata Kapolres.

Kata Kapolres Ferdinand pada dasarnya, mediasi di Kepolisian tidak dikenal dalam ketentuan undang-undang mengenai sistem peradilan pidana, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) juga tidak diatur mengenai mediasi oleh pihak kepolisian itu.

Akan tetapi mediasi oleh Polsek Damsol dalam tataran di bawah undang-undang, yaitu dalam Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (“ADR”) dan (“Surat Kapolri 8/2009”).

“Salah satu contoh, korban penganiayaan melaporkan ke Kantor Polsek Damsol. Kemudian yang terlapornya kakak kandungnya sendiri si korban. Akan tetapi dalam perjalanan proses penyidikan, korban dan terlapor datang mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Polsek Damsol, dikarenakan kedua belah pihak telah selesaikan permasalahn melalui pemerintah desa dalam hal ini Kepala dusun dan Kepala desa setempat,” ujar Kapolres.

Kapolres Ferdinad menjelaskan bahwa yang menjembatani perdamaian kedua belah pihak itu adalah aparat Desa, sehingga tercapailah kesepakatan damai. Maka itulah yang menjadi salah satu pertimbangan Polsek Damsol yang mengutamakan proses penyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Dan hal ini menjadi salah satu pola Polsek Damsol dalam penyelesaian perkara melalui jalur alternatif selain proses hukum antara lain upaya perdamaian,”tutur Kapolres Donggala itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top