Perhelatan PILKADA 2024, di Sulawesi Tengah telah selesai, dan kita telah melaksanakannya sesuai amanat UUD 1945 dan UU nomor 1 tahun 2015 yang terakhir diubah menjadi UU nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah menghasilkan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota terpilih.
Dengan melewati serangkaian proses sesuai dengan PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Di awali dengan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon, Pendaftaran pasangan calon, Penetapan pasangan calon, Pelaksanaan kampanye, Votting day, dan tahapan terakhir adalah perhitungan suara sekaligus rekap hasil perhitungan suara.
Tentunya Rangkaian tahapan yang dilaksankan oleh KPU Sulawesi Tengah telah di selesaikan satu demi satu secara baik sesuai dengan prosedur tahapan.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja di umumkan permohonan calon kepala daerah hampir di seluruh wilayah yang mengajukan permohonnan penyelesaian sengketa hasil pemilihan tidak dapat diterima (Ditolak).
Hakim MK menilai permohonan yang di ajukan bersifat opscuurnlibel atau kabur, tidak memenuhi syarat formil atau permohonnan tidak dapat menyakinkan mahkama untuk mengesampingkan ambang batas selisih perolehan suara.
Walaupun demikian masyarakat Sulawesi Tengah menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh hakim konstitusi dengan memberikan Putusan atau ketetapan yang seadil-adilnya.
Wabil khusus pasangan yang mengajukan permohonan gugatan itu dengan ikhlas menerima putusan MK tersebut.
Setelah KPU Sulawesi Tengah melakukan penetapan atas calon terpilih dengan perolehan suara terbanyak yakni pasangan calon nomor urut 2, DR. H. Anwar Hafid M,Si – dr. Reny A. Lamadjido, Sp.Pk, M.Kes, maka sudah waktunya masyarakat Sulawesi Tengah kembali bersatu dan mendukung seluruh program kerja, program unggulan yang telah menjadi Visi Misi untuk membangun daerah tercinta ini agar lebih baik lagi kedepan.
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, DR. H. Anwar Hafid M,Si – dr. Reny A. Lamadjido, Sp.Pk, M.Kes periode 2025-2030 hanya menghitung hari untuk mengikuti prosesi pelantikan yang dilaksanakan secara serentak.
“Mari kita doakan bersama agar proses pelantikan seluruh Kepala daerah terpilih dapat berlangsung dengan lancar dan aman, sehingga kepala daerah pilihan rakyat secepatnya dapat menjalankan tugas amanah rakyat.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah Sulawesi Tengah yang telah memberikan dukungannya kepada penyelenggara pemilu hingga akhir”.
Terimah kasih Kepada Jajaran Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu di semua wilayah hukum, yang selalu mengawal seluruh proses tahapan hingga berjalan aman, lancar, serta berdiri secara independen dan berkerja secara profesional.
Terkhusus kepada masyarakat Sulawesi Tengah yang senantiasa menjaga kedamaian dan ketertiban di bumi Tadulako walaupun berbeda pilihan dan pendangan politik.
Penulis : Fadlan SH.,MH Anggota Bawaslu Sulteng