Bang Doel (deadline-news.com)-Bonesulsel-Lagi-lagi jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap para pelaku tindak pidana narkoba. Kali ini Sat Intelkam Polres Bone berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) pelaku tindak pidana narkotikan, saat pesta narkoba bersama seorang oknum anggota Polisi. Demikian informasi yang disebarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol.Dicky Sondani melalui group whatsapp cerita kota Makassar Ahad (3/12-2017).
Adalah Muh.Irwan alias Iwan Suroe alias Tatta bin Husain (42), yang telah ditangkap Kasat Intelkam Polres Bone. Selain Irwan, seorang oknum anggota Polisi berpangkat Bripka bernama Awang Darmawan bin H.Darwis dengan NRP 84120988 ikut diamankan.
Penangkapan mereka berlangsung di rumah Dedi Aswar alias Ichal Ibrahim (24), pada hari Minggu (2/12- 2017) sekira Pukul 17.30 wita.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Intelkam Bone AKP Eduardus Budi Hartono,S.S. Penangkapan tersebut sesuai surat DPO No: 65/XI/2017/SAT NARKOBA (2/11- 2017 atas nama :
1. Lel.MUH. IRAWAN Alias IWAN SUROE Alias SUROE Alias TATTA Bin HUSAIN, umur 42 tahun, Pek. swasta, alamat Lingkungan Lacokkong Kel. Watampone Kec. T. Riattang Kab. Bone.
Pada saat dilakukan penangkapan turut diamankan :
1. Lel. AWANG DARMAWAN Bin H.DARWIS Pangkat BRIPKA NRP 84120988,umur 33 tahun, pekerjaan Anggota POLRI(Anggota Polsek Patimpeng Polres Bone), alamat Jl. Husain Jeddawi Kel. Macege Kec. T. Riattang Kab. Bone.
2. Lel. DEDI ASWAR Alias ICHAL, 24 tahun, pekejaan Swasta, alamat Jl. Abu Dg. Pasolong Kel. Ta Kec. T.Riattang Kab. Bone.
Kronologis kejadian : Pelaku telah diamankan di dalam kamar Lel.DEDI sesaat setelah melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu dan ditemukan barang bukti berupa :
-1 (satu) sashet plastik bening yg berisikan sisa sabu.
-1 (satu) buah alat hisap sabu
-5 (lima) buah korek api
-1 (satu) pipet
-1 (satu) buah pipet sendok takar
-3 (tiga) buah pirex
-7 (tujuh) buah pipet
-1 (satu) buah jarum
-1 (satu) buah gunting
-3 (tiga) buah pipet pendek
-1 (satu) buah kalung besi
– 1 (satu) Hp Oppo warna gold
– 1 (satu) Hp Nokia Hitam
– 1 (satu) Hp Samsung warna hitam
– Uang tunai Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah).
Barang bukti dan para tersangka diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut. ***