Bang Doel (deadline-news.com)-mamuju-
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju kembali mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), dikutip di Kabarpasangkayu.com Selasa (14/7-2026).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang sebelumnya mereka laporkan terkait dugaan penganiayaan oleh Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K, terhadap seorang anggotanya bernama Bripda Azril Fauzi.
Kedatangan PERMAHI dilakukan setelah lebih dari sepekan sejak laporan resmi disampaikan melalui Subid Paminal Propam Polda Sulbar pada 6 Juli 2026 lalu.
Hingga saat ini, organisasi tersebut mengaku belum menerima informasi mengenai tahapan penanganan perkara maupun jadwal pemeriksaan dari penyidik internal Polri.
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, mengatakan pihaknya telah menemui petugas Propam untuk meminta kejelasan status laporannya.
“Dari penjelasan yang kami terima, laporan tersebut sudah didisposisi ke Paminal. Kami diminta menunggu panggilan dari pihak Paminal,” kata Wardian, Selasa.
Meski demikian, menurut dia, belum ada kepastian mengenai waktu pemanggilan maupun tahapan pemeriksaan selanjutnya.
“Belum ada kepastian kapan kami akan dipanggil. Jadi kami akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan,” ujar Wardian.
Langkah PERMAHI mendatangi Propam merupakan kelanjutan dari sikap organisasi tersebut yang sejak awal menilai penyelesaian damai antara Kapolres Pasangkayu dan Bripda Azril Fauzi tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.
Saat melaporkan perkara itu pada 6 Juli lalu, PERMAHI menegaskan pelaporan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum sekaligus mendorong pengawasan internal Polri berjalan sesuai ketentuan.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan meminta agar Propam menjalankan kewajibannya secara profesional, objektif, dan transparan. Perdamaian adalah hak para pihak, tetapi akuntabilitas institusi adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan,” kata Wardian ketika itu.
PERMAHI juga mendasarkan laporannya pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta asas persamaan di hadapan hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Organisasi tersebut meminta pemeriksaan etik dilakukan secara independen tanpa dipengaruhi adanya kesepakatan damai.
Dalam laporannya, PERMAHI meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional, menyampaikan perkembangan penanganan kepada publik secara transparan, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Di tengah proses tersebut, dukungan terhadap pemeriksaan etik juga datang dari Satgas Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Sulawesi.
Koordinator Satgas BPI KPNPA RI Sulawesi, Sadiman Pakayu, menilai perdamaian antara para pihak tidak boleh menghentikan proses penegakan kode etik apabila terdapat dugaan pelanggaran.
“Cuma kami meminta profesional Polri untuk menjalankan sanksi etik yang melanggar aturan,” kata Sadiman.
Ia bahkan mengaku siap memberikan keterangan apabila diminta oleh penyidik Propam karena mengaku pernah menyaksikan langsung dugaan tindakan kekerasan terhadap anggota Polri pada 2025.
Sebelumnya, Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar juga meminta Kapolri memastikan proses pemeriksaan etik terhadap Kapolres Pasangkayu tetap berjalan.
Menurut Rahmad, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan hak para pihak, tetapi tidak menghapus tanggung jawab institusi untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang apabila terdapat indikasi yang cukup.
Sementara itu, media ini telah mengonfirmasi Kabid Propam Polda Sulawesi Barat terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan maupun tanggapan resmi.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dugaan penganiayaan yang menyeret nama Kapolres Pasangkayu mencuat ke media dan media sosial.
Meski perkara antara Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K dan Bripda Azril Fauzi telah diselesaikan secara damai, proses pengawasan internal oleh Propam masih menjadi sorotan sejumlah pihak yang menilai dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik tetap perlu ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol. Memo Ardian, S.I.K., M.H yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Selasa malam (14/7-2026) terkait perkembangan proses dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***



















