“Langgar” Kode Etik Profesi, Kapolres Pasangkayu Dilaporkan ke Propam

Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangakayu-Ternyata Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju Sulawesi Barat telah melaporkan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K, atas dugaan “pelanggaran” kode etik profesi ke Bidan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melalui Subbid Paminal Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Senin (6/7-2026) lalu.

Namun prosesnya di Propam Polda Sulbar belum ada kejelasan. Olehnya pihak PERMAHI seperti dikutip dalam pemberitaan sulbar.Bagoes.com Minggu (12/7-2026), akan mendatangi kabid Propam Polda Sulbar hari ini Senin (13/7-2026) untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Kapolres Pasangkayu AKBP. Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K atas perbuatannya menganiaya anggotanya bernama Bropda Azril Fauzi dimalam hiburan peringatan hari ulang tahun Bhayangkara ke -80 tahun.

Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian mengatakan masih menunggu kepastian dari Propam Polda Sulbar terkait proses penanganan laporan itu.

“Sampai hari ini kami juga belum dapat konfirmasi dari propam polda,” kata Wardian.

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol. Eko Suroso, S.I.K, yang dikonfirmasi via chat di aimasi whatsAppnya Senin (13/7-2026), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Begitupun Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H, S.IK,  yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Senin (13/7-2026).

Namun diberitakan sebelumnya melalui percakapan telepon di aplikasi whatsAppnya Jum’at pagi lalu (3/7-2026), Kapolres Joko Kusumadinata,  mengakui bahwa dirinya keliru bertindak sempat “menganiaya” anggotanya bernama Bripda Azril Fauzi sehingga sekujur tubuhnya memar-memar pada malam hiburan peringatan hari ulang tahun Bhayangkara ke 80 Rabu 1 Juli 2026.

Tapi ia mengaku bahwa  itu dilakukannya hanya reflek sebagai naluri seorang ayah membela anaknya. Apalagi anak perempuan yang masih remaja berumur 17 tahun.

“Sebagai ayah, saya reflek melihat putri saya kena senggol, terjepit dan kepalanya terbentur di sudut panggung begitu pun sepupunya saat malam hiburan peringatan Hut Bhayangkara di halaman kantor Polres Pasangkayu. Atas kejadian itu saya minta acara dihentikan sementara. Kalau aman dilanjutkan, tapi kalau “kacau” dihentikan saja,”jelas Kapolres Joko Kusumadinata, S.H, S.IK,”ujarnya.

Menurutnya untuk menghindari “kekacauan” dimana anggota asik dengan musik malam hiburan Hut Bhayangkara setelah sebulan penuh dihadapkan berbagai macam tugas, kapolres Joko Kusumadinata, S.H, S.IK, mengaku tetap berada diatas panggung sambil memantai situasi dengan harapan anggota tenang menikmati malam hiburan.

“Sekalipun sudah beberapa kali diperingatkan, mungkin karena larut, dan  anggota menikmati musik hiburan sambil berjoget, putri saya yang berumur 17 tahun bersama sepupunya yang masih duduk di bangku SMP kesenggol, dan saya melihatnya dari atas panggung, maka pada pukul 12 malam saya perintahkan hentikan kegiatan malam hiburan itu. Sedangkan Bharada Azril Fauzi sudah dibawa anggota ke ruangan Propam dan saya reflek namanya naluri ayah,”ungkapnya.

Ia juga mengaku sangat menyesak atas kejadian itu. Dan sudah meminta maaf kepada anggota Bharada Azril Fauzi, karena bagaimanapun tindakan reflek dengan memukul tidak dibenarkan dan keliru.

“Saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada anggota Bharada Azril Fauzi atas tindakan saya yang kurang pantas itu dan keliru itu, tapi lagi-lagi karena naluri seorang ayah sehingga reflek,”terangnya.

Kapolres Joko Kusumadinata, S.H, S.IK, juga menjelaskan bahwa tidak benar ada miras dan penyekapan di ruang propam saat kejadian pada malam hiburan hut bhayangkara di Polres Pasangkayu.

“Itu tidak benar  bahwa ada miras dan penyekapan di ruang propam saat  kejadia pada malam hiburan hut bhayangkara, tapi semata-mata hanya menikmati hiburan bersama keluarga, para ibu-ibu bhayangkari dan para anggota di dalam halaman kantor Polres Pasangkayu,”tuturnya.

Kapolres  AKBP Joko Kusumadinata, S.H, S.IK mengatakan bahwa keberhasilan seorang pimpinan karena dukungan dan bantuan para anggotanya. Sehingga tidak mungkin setegah itu melakukan tindakan, hanya saja karena naluri seorang ayah sehingga reflek melakukan pembelaan terhadap anaknya. Apalagi seorang anak perempuan, kalau anak cowok mungkin tidak mengapa, tapi ini anak perempuan.

“Namun begitu tindakan saya itu keliru dan tidak seharusnya terjadi, saya mengaku keliru dan salah. Olehnya saya sudah minta pak Wakapolres Kompol Agussalim Arsyad S., S.Ag untuk mengunjungi keluarga anggota Bripda  Azril Fauzi, nanti saya berbicara lewat video call, kebetulan saya masih ada giat di Mamuju,”akunya.

Ditanya apakah benar Bripda  Azril Fauzi yang menyenggol putrinya itu? Kapolres Joko Kusumadinata mengatakan didepan dekat putrinya itu banyak anggota salah seorang diantaranya Bripda Azril Fauzi.

Kemudian Sabtu malam (4/7-2026),Perselisihan yang sempat mencuat antara Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, dengan anggotanya, Bripda Azril Fauzi, resmi berakhir damai.

Penyelesaian dilakukan melalui jalur kekeluargaan dengan penandatanganan surat kesepakatan damai yang disaksikan langsung oleh Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, bersama keluarga Bripda Azril Fauzi dan kuasa hukum.

Kesepakatan tersebut ditandatangani secara sukarela di atas materai oleh kedua belah pihak sebagai bentuk penyelesaian atas insiden yang disebut terjadi pada Rabu 1 Juli 2026.

Dalam dokumen perdamaian ditegaskan bahwa seluruh proses berlangsung atas dasar itikad baik tanpa adanya paksaan, intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut, Ratna Kumala Sari selaku istri bripda Azril Fauzi, Kaspul dan Sri Wahyuni sebagai orang tua kandung, Muhammad Risaldi selaku saudara kandung, serta kuasa hukum keluarga, Rusmin Hamzah, S.H., M.H.

Dalam isi kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mengakhiri seluruh persoalan secara kekeluargaan. Persoalan yang timbul akibat dugaan kekerasan fisik dinyatakan selesai dan tidak akan menimbulkan dendam maupun persoalan lanjutan.

Keduanya juga berkomitmen saling memaafkan serta tidak akan menempuh jalur hukum ataupun mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun terkait peristiwa tersebut.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata secara terbuka mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Bripda Azril Fauzi beserta keluarga.

“Dengan penuh kesadaran, keikhlasan dan rasa bersalah, saya pribadi, keluarga dan institusi meminta maaf atas kekhilafan saya yang telah bertindak kasar terhadap anggota saya Bripda  Azril Fauzi. Saya berjanji dan menjamin hal serupa tidak akan terjadi lagi, baik kepada Bripda Azril Fauzi maupun anggota lainnya,” ujar AKBP Joko Kusumadinata.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pasangkayu yang telah berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak sehingga persoalan dapat diselesaikan secara damai.

“Saya dan keluarga sangat berterima kasih atas dukungan serta inisiatif Bapak Bupati Pasangkayu yang telah mengkomunikasikan dan memfasilitasi pertemuan ini bersama kedua orang tua Bripda Azril Fauzi dan kuasa hukumnya. Alhamdulillah, akhirnya tercapai kesepakatan damai. Insya Allah ada hikmah di balik semua ini,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa berharap perdamaian tersebut menjadi penutup dari seluruh polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat.

“Saya berharap kesepakatan ini menjadi pegangan bagi kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Tidak ada manusia yang luput dari kekhilafan. Kepada ananda Bripda Azril Fauzi, tetaplah fokus bekerja, menjadi anggota Polri yang baik serta melaksanakan arahan dan tugas dari pimpinan,” pesan Yaumil.

Dengan tercapainya kesepakatan damai itu, kedua belah pihak sepakat membuka lembaran baru demi menjaga hubungan yang harmonis, memperkuat soliditas internal, serta meningkatkan profesionalisme di lingkungan Polres Pasangkayu.

Suasana pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan diharapkan menjadi momentum mempererat hubungan serta mengembalikan kepercayaan dan semangat kebersamaan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Dan setelah perdamaian itu,  muncul lagi konsep surat dari waka Polres Pasangkayu yang isinya pihak keluarga Bripda Azril Fauzi memohon kepada Kapolda dan Kabid propam Polda Sulbar untuk menghentikan atau tidak melanjutkan proses hukum baik etik maupun disiplin terhadap Kapolres Pasangkayu itu.

Rusmin Hanzah, SH, MH kuasa hukum keluarga Bripda Azril Fauzi yang dikonfirmasi sebelumnya membenarkan jika ada konsep surat permohonan dari Polres Pasangkayu melalui wakapolresnya  Kompol Agussalim Arsyad S., S.Ag.

“Surat permohonan penghentian proses hukum baik etik maupun disiplin itu sudah ditanda tangani keluarga Bripda Azril Fauzi,”aku pengacara kondang itu yang saat ini berkantor di Jakarta. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top