“Genting Perang Kejagung VS Polri”

Dugaan korupsi di badan gizi nasional (BGN) terus berproses di Kejaksaan Agung RI. Dua anggota Polri terseret dan jadi tersangka.

Adalah Irjen Pol purnawirawan Sony Sonjaya dan Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di BGN dengan total kerugian negara kurang lebih Rp, 2 triliun.

Ada 4 klaster modus dugaan korupsi seperti SPPG, pengadaan  motor listrik danOmprengan.

Kasus dugaan korupsi omprengan ini adalah skandal dugaan korupsi pengadaan wadah makanan (food tray) dan perlengkapan lain dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melibatkan perwira Polri aktif itu.

Namun sebelumnya Kejagung telah menangani kasus mega korupsi tata niaga pertambangan timah yang diduga kuat ada keterlibatan oknum dan purnawirawan anggota Polri.

Megakorupsi tata niaga komoditas timah itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.  Sehingga Kejagung sempat mendapat kepercayaan publik sekitar 80 persen.

Keterlibatan oknum perwira mantan pejabat Polri ini diduga  berperan sebagai “beking” penambangan ilegal hingga penerimaan aliran dana.

Berawal dari sinila hubungan Polri dan Kejagung mulai “memanas” sehingga anggota TNI diminta menjadi pengamanan para pejabat Kejagung mulai dari pusat hingga ke daerah, setelah Jampidsus Febrie Adriansyah sempat dikuntit oknum anggota Brimob bersenjata lengkap saat menyelidiki mega korupsi tata niaga timah.

Rabu kemarin (8/7-2026), gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’CLAN Signature di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta.

Penggeledahan ini menandai “kegentingan perang Kejagung VS Polri”. Publik melihat dan beropini ini adalah “balas dendam” antara kedua lembaga negara itu setelah anggotanya ditetapkan tersangka dan ditahan.

Cafe tersebut diduga memiliki benang merah dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Brankas berisi dokumen penting serta tumpukan uang tunai dolar AS dan dolar Singapura ditemukan oleh pihak kepolisian saat menggeledah Cafe de’CLAN Signature di kawasan Cipete, Cilandak  itu.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Febrie Adriansyah sendiri belum memberikan tanggapan resmi ke publik terkait dugaan kepemilikan tersebut. (Sumber Face Book).

Brankas raksasa setinggi dua meter itu ditemukan terselubung di balik sebuah lemari pakaian atau etalase di lantai dua kafe.

Selain dokumen penting, di dalam brankas tersimpan tumpukan mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

Berdasarkan keterangan awal pihak kepolisian total nilai uang yang disita dari kafe itu diperkirakan mencapai kisaran Rp, 60 miliar hingga Rp, 67 miliar setelah dikonversi dari Dollar ke Rupiah.

Selain itu pihak kepolisian juga menyita sekitar Rp, 7 miliar dari sebuah money changer terdekat yang ikut digeledah.

Dalam laporannya dikutip di Tempo.co dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menyebutkannpenggeledahan dilakukan serentak di 8 lokasi berbeda.

Operasi itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tiga perkara besar yakni :

1. Kasus korupsi pasokan batu bara PLN yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).

2. Perkara korupsi di PT Asabri.

3. Kasus korupsi di PT Krakatau Steel.

Meskipun nama Cafe de’CLAN Signature santer dikaitkan dengan nama Jampidsus Febrie Adriansyah dalam berbagai pemberitaan media, status hukum dan kepemilikan aset secara valid masih terus didalami oleh penyidik mabes Polri.

Dalam perkara ini, polisi belum menetapkan tersangka secara spesifik dari kluster penggeledahan kafe ini dan masih terus melakukan penghitungan resmi serta verifikasi dan validasi dokumen.

Meskipun sempat muncul rumor dan isu terkait oknum atau jenderal berinisial B yang diduga menjadi beking tambang ilegal, Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Di luar kasus PT Timah Tbk, Kejagung pernah menangani kasus dugaan ekspor ilegal logam tanah jarang oleh PT PMM. Namun, tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut berasal dari unsur pimpinan perusahaan, Sucofindo, dan Bea Cukai, bukan dari kepolisian.

Hubungan “tidak sehat” antara Polri dengan Kejagung ini perlu ditengahi oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Karena bagaimanapun Polri dan Kejagung adalah kekuatan yang harus bersatu mengungkap dan memberantas korupsi.

Artinya siapapun dan apapun jabatannya didalam kedua lembaga penegakan hukum itu jika terindikasi terlibat korupsi, suap, gratifikasi dan pencucian uang harus diproses. Dan tidak boleh ada balas dendam di kedua lembaga Negara itu.

Semoga saja kedua pimpinan lembaga negara itu terus bekerja profesional dan tidak mengedepankan “dendam” atas anggotanya baik yang sudah tersangka maupun yang masih terindikasi terlibat korupsi.

Jika kedua lembaga penegak hukum itu “gontok-gontokan”, lalu kemana lagi rakyat mencari keadilan? ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top