Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Upaya penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng akan kembali melakukan pendalaman terhadap dugaan pengancaman pembunuhan oleh Bupati Tojo Unauna Moh.Lahay terhadap Sitti Hajar.
Pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus itu setelah dikembalikan lagi berkas perkaranya dari Ditreskrimum ke Ditreskrimsus.
Pasalnya hasil gelar perkara di Ditreskrimum tidak ditemukan bukti permulaan. Sehingga dikembalikan lagi Ditreskrimsus untuk didalami.
“Wass.wr.wb bahwa terkait perkara pengancaman oleh ML, tgl 28 April 2022 lalu kembali digelar yang dipimpin oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, hasil gelar penyidik menyimpulkan belum ditemukannya bukti permulaan yang cukup, sehingga perkaranya disetujui untuk dikembalikan ke Ditreskrimsus,”kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng menjawab konfirmasi deadline-news.com Selesa (10/5-2022) via chat di whatsappnya.
Menurutnya upaya penyidik Ditreskrimsus akan kembali melakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi, atau menambahkan keterangan ahli untuk lengkapi penyelidikan.
Bupati Touna Moh.Lahay yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Selasa (10/5-2022), sampai berita ini naik tayang belum memberikan tanggapan. ***