Atas nama ketokohan dan jasa-jasa baik, mantan kepala Desa dua periode di Desa Daloga induk Andi Palah, diangkat lagi jadi pelaksana tugas (PLT) di Desa Dolago Padang. Padahal dalam aturan seorang mantan kepala Desa dua periode pada daerah kabupaten yang sama, jangankan PLT mencalonkan saja jadi Kades lagi tidak dibenarkan. Apalagi jika diangkat lagi jadi PLT! Memangnya di Desa pemekaran Dolago Padang sudah tidak ada tokoh masyarakat yang layak selain Andi Palah?
Terlebih lagi pengangkatan mantan Kepala Desa dua perioden Andi Palah sebagai PLT Kepala Desa Dolago Padang itu diduga melanggar aturan (baca uu tentang Desa). Dua periode bisa secara berturut-turut yaitu periode pertama dilanjutkan periode kedua, atau ada selang satu periode tidak dibenarkan lagi ikut pencalonan Kepala Desa. Intinya, bagi mantan kades yang pernah menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan diri lagi. Jangankan diangkat pelaksana tugas, mencalonkan diri saja dilarang. Hal ini diatur dalam undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa dan dijabarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2005 tentang desa.
Bagi kades yang belum habis masa jabatannya, lanjutnya, dan ingin mencalonkan diri lagi, maka diwajibkan mengundurkan diri dulu dari jabatannya. Kemudian pelaksana tugas (Plt) Kades dijabat oleh Sekdes. Begitu juga dengan Desa pemekaran mestinya dijabat oleh Pegawai negeri Sipil (PNS) yang ada dilingkup pemerintahan Kecamatan di Desa Pemekaran itu. Atau PNS yang ada di daerah Kabupaten itu ditunjuk oleh Bupati, bukan mantan Kades dua periode, (Baca uu No.6 tahun 2014 dan PP No.72 tahun 2005).
Lalu pertanyaannya ada apa sebenarnya dibalik pengangkatan Andi Palah sebagai PLT Kades Dolago Padang yang notabene desa pemekaran dari Dolago induk itu? Apakah karena tahun ini ada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang memberikan anggatan Rp, 1 miliyard satu desa? ataukan ada anggaran dana desa (ADD) yang perlu diselamatkan? Atas pengangkatan PLT Kades Dolago Padang Andi Palah perlu diusut tuntas. Apakah ada udang dibalik batu ataukah murni karena dia dianggap tokoh dan berpengalaman? Tapi yang pastinya Bupati diduga melanggar uu Desa No.6 tahun 2014 dan peraturan pemerintah No.72 tahun 2005. Semoga saja Tipikor Polres Parimo atau kejaksaan mengusut tuntas dugaan pelanggaran aturan tersebut! *