Penganiayaan Atasan Polri Terhadap Anggotanya Tak dapat di RJ

“Penganiayaan oleh Pimpinan Polri Kepada Anggotanya adalah Pelanggaran Etik Berat”

Ternyata Pelanggaran kode etik profesi Polri tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau perdamaian.

Sebab Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana murni, sedangkan penanganan pelanggaran etik di Propam wajib melalui pemeriksaan dan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP).

Meskipun mekanisme RJ tidak berlaku untuk pelanggaran etika murni, berdasarkan Perkadiv Propam Polri Nomor 4 Tahun 2021, namun terdapat ruang penanganan perdamaian untuk jenis pelanggaran disiplin dan kode etik tertentu pada tahap penyelidikan atau pemeriksaan.

Tapi perdamaian ini hanya bersifat penyelesaian masalah secara internal, namun tidak menggugurkan status pelanggaran etika dan terlapor tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum di Propam.

Sebab Penganiayaan yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan Polri terhadap anggotanya merupakan pelanggaran etik berat sekaligus pelanggaran disiplin.

Adalah Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H, S.IK yang diduga menganiaya anggotanya bernama Bripda Azril Fauzi pada malam hiburan peringatan hari ulang tahun Bhayangkara pada Rabu 1 Juli 2026 di halaman Mapolres Pasangkayu Sulawesi Barat.

Penganiayaan itu merupakan pelanggaran berat dan dapat berujung pada sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ancaman sanksi bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Profesi meliputi sanksi etika (pernyataan perilaku tercela/permintaan maaf) dan sanksi administratif.

Rincian sanksi administratif dan etika ini diatur melalui instrumen hukum yang berlaku secara nasional:

Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela olehnya pelaku berkewajiban meminta maaf secara lisan di depan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Mengikuti pembinaan ulang (mentalnya, kepribadiannya, atau pengetahuannya).

Pemecatan tanpa hak pensiun bagi pelanggar berat, Demosi atau Penurunan jabatan atau mutasi ke jabatan yang lebih rendah selama kurun waktu tertentu atau jadi perwira YANMA Polda atau di Mabes Polri.

Atau diberikan penempatan Khusus yakni ditahan atau dikarantina dalam pengawasan khusus.

Diaharpakan Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H, segara menonaktifkan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H, S.IK, agar fokus menghadapi proses etik di Propam Polda Sulbar.

Karena tindakan dugaan penganiayaan seorang pimpinan terhadap bawahannya ditubuh Polri ternyata pelanggaran besar dan tidak dapat di RJ. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top