Antasena (deadline-news.com)-Palusulteng-Langkah hukum Bupati Poso Darmin Sigilipu yang melaporkan Nuansa Pos (NP) terkait pemberitaan dugaan selingkuhnya, mendapat perlawanan dari redaksi NP.
Ditemui wartawan di Polda Sulteng pagi selasa kemarin (2/7), Pemred NP Irfan Denny Pontoh menyatakan baru saja menghadiri undangan/panggilan penyidik reskrimum Polda Sulteng.
“Yaa baru saja, kami menghadiri panggilan penyidik polda Sulteng, dihadapan penyidik kami menyampaikan sejumlah poin yang pada prinsipnya menegaskan penegakan hukum sengketa pemberitaan atau delik pers, penanganannya harus berpedoman pada Mou (Memorandum of Understanding) Polri dan Dewan Pers,” tegas Irfan.
Kehadirannya di Markas Kepolisian Daerah Sulteng itu, kata Irfan, sebagai apresiasi dan penghormatan terhadap undangan atau panggilan yang disampaikan oleh penyidik, sekaligus juga untuk menyampaikan draf nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, yang ditandatangani oleh Kapolri Jend.Tito Karnavian dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo pada 9 Februari 2017 lalu.
Menurut Irfan, dalam keterangannya dihadapan penyidik prosedur dan ketentuan penegakan hukum terkait sengketa pemberitaan atau delik pers, sepatutnya merujuk pada pasal 4 ayat 2 MoU dimaksud.
Jika merujuk pada nota kesepahaman itu, saat menerima pengaduan penyidik polda harus mengarahkan untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi sampai pengaduan ke Dewan Pers.
“Prosedur atau langkah-langkah secara bertahap itu, tidak dilakukan oleh Bupati Poso, dan sekonyong-konyong langsung melaporkan ke Polisi,” ujar Irfan.
Dalam kesempatan memberikan keterangan dihadapan penyidik, setidaknya ada tiga hal yang telah disampaikan, 1) Terkait penegakan hukum sengketa pemberitaan atau dewan pers, harus dikembalikan pada prosedur dan ketentuan sebagaimana diatur dalam MoU antara Polri dan Dewan Pers. 2) Penegasan bahwa untuk sementara “menolak” untuk memberikan keterangan sepanjang belum terpenuhi prosedur dan ketentuan yang ada. 3) Terkait perkara pemberitaan yang dilaporkan Bupati Poso, Pemred NP hanya berkenan untuk memberikan keterangan tertulis.
“Prinsip dasarnya adalah pekerja pers dan media pers tidak kebal hukum, tapi ada kesepahaman yang tergambar dalam MoU Polri dan Dewan Pers, bahwa marwah UU pers dan profesi kewartawan harus tetap dijaga,” tukas Irfan. (rilis Pempred NP). ***