JAKARTA (deadline-news.com)- Setelah mendapat sanksi pembatasan kegiatan operasional Bank BTN dari Otoritas Jasa Keuangan terkait kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menyatakan kegiatan operasional bisnis perseroan tetap berjalan baik.
Direktur Utama Bank BTN Maryono memastikan pihaknya akan mematuhi dan mengikuti arahan OJK serta terus melakukan peningkatan kontrol internal dan layanan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan nasabah.
“Imbauan OJK tersebut berlaku paling lama 3 bulan. Saat ini, pelayanan dan bisnis kami tetap berjalan seperti biasa. Di samping itu, kami juga memastikan terus memperkuat kontrol internal,” katanya lewat keterangan tertulis, Minggu (26/3-2017).
Dia mengungkapkan, perseroan telah melimpahkan wewenang pembukaan rekening dari kantor kas ke kantor dengan tingkat lebih tinggi. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan masyarakat dapat melakukan transaksi normal di Bank BTN.
Namun, lanjutnya, pembukaan rekening baru di kantor kas akan dilayani di tingkat cabang di atas kantor kas. Posisi kantor kas hanya sebagai tenaga pemasaran. Adapun, di kantor dengan tingkat yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan sebagainya, tetap melayani nasabah tanpa pembatasan apa pun.
Maryono memaparkan dengan adanya imbauan regulator industri keuangan tersebut, bisnis perseroan tetap berjalan normal. Sejauh ini, dana pihak ketiga (DPK) perseroan masih bertumbuh sesuai target.
Data keuangan Bank BTN menunjukkan per 28 Februari 2017, DPK tumbuh 22,07% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp156,5 triliun. Kantor kas Bank BTN disebut hanya menyumbang 10% terhadap total DPK.
Di sisi lain, emiten bersandi saham BBTN ini juga tengah menggelar beberapa strategi untuk meningkatkan penghimpunan DPK seperti melalui program SERBU BTN dan memoles layanan digital banking.
“Kami tetap optimistis DPK tumbuh sesuai RBB [Rancangan Bisnis Bank] 2017 di level 22%-24%,” katanya.
Maryono menjelaskan, perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membentuk cadangan risiko operasional yang disampaikan dalam laporan keuangan audit tahun 2016.
Pembentukan cadangan dilakukan untuk menjamin operasional bisnis tidak terganggu dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut.
Lebih lanjut, Maryono menegaskan pihaknya berkomitmen mematuhi dan tunduk terhadap segala proses hukum yang berlaku atas kasus dugaan pemalsuan deposito yang menggunakan nama perseroan.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan hukum. Kami berkomitmen tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi OJK mengeluarkan larangan pembukaan rekening di kantor kas BTN yang berlaku untuk semua jenis rekening, baik tabungan, giro dan deposito sampai BTN mampu melakukan pembenahan tata kelola dan proses bisnis serta meningkatkan pengendalian internal.
Pembatasan kegiatan tersebut merupakan buntut dari kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito dua kantor kas BTN. Kasus pemalsuan ini diduga dilakukan sindikat penipu bekerjasama dengan pegawai BTN dan menggunakan nama Bank BTN
Kasus ini menyebabkan kerugian bagi setidaknya empat nasabah korporasi dan satu nasabah individu dengan nilai Rp258 miliar. Bank BTN telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda Metro Jaya pada November 2016 lalu dan saat ini tengah dilimpahkan ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta.
Maryono mengingatkan nasabah maupun calon nasabah perseroan tetap waspada terhadap berbagai praktik mencurigakan seperti penawaran bunga di atas batas normal.
“Kami mengimbau nasabah juga memastikan keaslian data, dokumen, serta melakukan transaksi di kantor bank,” tuturnya.
Terkait kinerja keuangan pada 2016 lalu, Bank BTN membukukan perolehan laba bersih senilai Rp2,61 triliun atau naik 41,49% yoy dari Rp1,85 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit Bank BTN tercatat naik sebesar 18,34% yoy dari Rp138,95 triliun pada akhir 2015 menjadi Rp164,44 triliun di Desember 2016.
Per Desember 2016, Bank BTN juga berhasil menghimpun dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp160,19 triliun atau naik 25,4% yoy dari Rp127,74 triliun di bulan yang sama tahun sebelumnya. (sumber Bisnis.com).***