Muchlis : Tak Ada Ruang Membatah Hasil Pemsus

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Drs.M.Muchlis,MM menjawab deadline-news.com Selasa malam (20/4-2021), via messenger di akun face cooknya menegaskan hasil pemeriksaan khusus (pemsus) terkait dugaan penyahgunaan wewenang PLT Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH semua ada bukti tertulisnya.

Sehingga tidak ada ruang untuk membantahnya.

“Tdk mkn dia mau menghadap krn semua hasil pemsus itu ada bukti tertulisnya dan tdk ada ruang utk membantahnya…hasil pemsus itu murni tdk ada tendensi apapun dari tim pemeriksa,”tulis M.Muchlis.

Menurut Muchlis kalau mau kabupaten Donggala itu tidak meninggalkan maslah kedepan, alangkah baiknya Dee Lubis tidak dipertahankan oleh Bupati pada jabatan Inspektur. Tapi mungkin pada jabatan lain.

“Pd prinsipnya bagi saya, kalo mau kab Donggala itu tdk meninggalkan masalah kedepan, alangkah baiknya Dee Lubis tdk dipertahankan oleh bupaTi pd jabatan inspektur…mgk pd jabatan lain saja,”ujar Muchlis.

Inspektur Muchlis mengatakan apa yang dilakukan oleh Dee Lubis sungguh sangat bertentangan dengan etika pemeriksaan pengawasan yang saya sangat yakin akan berdampak negatif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten Donggala.

“Kita berdoa bersama saja mudah2an kekhawatiran sy tdk terjadi dan masalah ini tdk menjadi pintu masuk bagi tim penindakan KPK di kab Donggala 😊,”tandas Muchlis dengan nada khawatir.

Berikut ini temuan tim pemsus Inspektorat Provinsi Sulteng terkait pelanggaran (Penyalahgunaan Kewenangan) Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.

1.Mengangkat staf khusus (tenaga ahli) pengelola keuangan atas nama Hasan Basri,SE,MM dengan honor Rp,5,000,000 perbulan, dan sudah mengambil honornya selama delapan bulan, sehingga total honor yang telah diambilnya mencapai Rp,40,000,000. No.SK: 700.05/02/SK/ITKAB/I/2020, pengangkatan Hasan Basri,SE,MM sebagai tenaga ahli pengelolaan keuangan.

2.Mengangkat pegawai honor melalui surat keputusan Inspektur Inspektorat Donggala No.700.05/01/SK/ITKAB/I/2020 tanggal 2 Januari 2020.

3.Melakukan alokasi pergeseran anggaran untuk mengakomodir honorarium tenaga ahli pengelola keuangan dan tenaga honorer sebanyak 5 orang dalam DPA pergeseran Inspektorat Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020 dan telah dibayarkan masing-masing kepada :

a.Hasan Basri,SE,MM untuk honor bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,40.000,000.

b.Kepada 5 orang pegawai honorer untuk bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,36,000,000.

c.Akibat dari kedua surat keputusan Plt.Inspektur Inspektorat tersebut tentang Tenaga Ahli Keuangan dan 5 orang pegawai honorer merupakan salah satu unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp,76,000,000.

4.Menandatangani DPA pergeseran SKPD Inspektorat tahun anggaran 2020.

5.Menfasilitasi Kepala Desa dengan pihak swasta (CV.Mardiana Mandiri Pratama) untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam pembelian alat teknologi tepat guna (TTG) dan alat Website (Satelit), dimana program tersebut tidak termuat dalam RAPBDes, sehingga para kepala desa diharuskan melakukan perubahan APBDes.

Berikut petikan putusan dan rekomendasi Inspektur Inspektorat Sulteng terhadap Dee Lubis,SH,MH.

1.Memberikan Sanksi kepada sdr.Dee Lubis,SH,MH sesuai pasal 9 ayat 3 peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.”

2.Memerintahkan kepada srd.Dee Lubis,SH,MH menyetor keuangan daerah sebar Rp,76,000,000 ke kas daerah sesuai dengan pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c, karena adanya unsur menyalahgunakan wewenang pejabat pemerintah melakukan pengembalian uang ke kas negara/negara.” ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top