Menambang, CV BPU Ikuti Petunjuk BWSS III

Aksa (deadline-news.com)-Sigi-Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait maraknya  penambang pasir membongkar tanggul batu gajah di desa Tulo kabupaten Sigi Sulteng,  pihak Balai wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III, telah bertindak cepat melakukan  pememantauan.

Setelah memantau ke lokasi penambangan pasir itu,  BWSS III melayangkan surat teguran ke perusahaan CV Berkah Pasir Utama (BPU). Surat teguran itu tertanggal 12 Maret 2025.

Hal tersebut langsung ditindak lanjuti, pihak penambang untuk mengikuti petunjuk teknis agar tidak merusak tanggul sungai.

Direktur Utama  CV BPU Abd Gafur S.Com membenarkan adanya surat teguran BWSS III dan pihaknya tidak menyia-nyiakan waktu untuk membenahi tanggul dan menjalankan petunjuk teknis  lapangan BWSS III itu.

” Saya  selaku pengusaha muda  mengakui masih banyak kekurangan masih harus lebih banyak belajar dan menerima  saran  serta masukkan dari pihak manapun, agar kami menambang tidak menyalahi prosedur. Kedepannya,”akunya.

Selain itu Abdu Gafur meluruskan dengan adanya tudingan   beberapa pihak dirinya  menambang secara ilegal Tampa ijin usaha pertambangan (iup).

“Alhamdulillah Kehadiran  CV BPU di desa  Tulo kabupaten Sigi  tentunya  kami sudah mengantongi IUP sah serta telah melakukan sosialisasi  kemasyarakat beberapa pekan lalu sebelum kami turun menambang,”tegas Abd Gafur.

Kamis 13 maret 2025 pihak  BWSS melakukan  pemantauan kembali dilapangan dipimpin Nizam Permana bersama tim pemantau dan pengawasan BWSS III sebagai tindak lanjut surat yang telah dilayangkan sebelumnya.

Dan sekaligus memberikan petunjuk  teknis lapangan agar proses mengembalian tanggul sesuai ketentuan teknis dan kendaraan yang melintas dalam melakukan aktivitas penambang pasir dapat berjalan tanpa merusak tanggul sungai. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top