Mantan Plt Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng Diduga Terlibat Penipuan  

Bang Doel (deadline-news.com)-Bandung-Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ir. Basir Tanase, diduga terlibat penipuan.

Gub Sulteng H.Risdy Mastura

Akibatnya Basir Tanase dipolisikan oleh
Ir. H. Asep Rony Noorhidayat warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ir. Basir dilapor ke Polres Tasikmalaya Kota, karena diduga telah melakukan penipuan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kronologisnya sebagaimana yang dikemukakan oleh H. Asep dikutip di nasional.id, Sabtu (25/3-2023), saat itu H. Asep mendapat tawaran 2 paket proyek yang nilainya Rp, 68 miliyar dan Rp, 48 miliar dari salah seorang yang mengaku tim Gubernur Sulteng.

Anwar Hafid
Syarifuddin Hafid

Setelah itu, H. Asep berangkat dari Kota Tasikmalaya ke Jakarta untuk bertemu dengan orang – orang yang menawarkan proyek tersebut.

Hendri Muhidin

“Dan saat di Jakarta, kami bertemu lah dengan mereka yakni Ibu Saadiah Lahay, pak Amir, dan pak H. Artur. Ibu Saadiah ini mewakili pak Kadis (Basir Tanase) karena katanya pak Kadis tidak bisa hadir lantaran ada urusan di Bandung,” tutur H. Asep.

Dewan masjid

Dalam pertemuan itu kata Asep, pak Amir memperkenalkan diri ke kami sebagai PPK dan PPTK pada proyek yang ditawarkan ke kami itu. Lalu kami diminta membayar uang deposit 1 paket proyek senilai Rp100 juta, maka kami bayar Rp, 200 juta karena kami ambil dua paket,”aku Asep.

Menurut Asep beberapa hari setelah itu, Ia diundang ke Palu dalam rangka memenuhi undangan pokja dalam pembuktian kualifikasi sebagai tahapan lelang.

Maka terbanglah kami (Asep) ke Palu dan bertemu dengan Kepala Dinas Bina Marga yakni Ir. Basir Tanase dan Ibu Saadiah.

“Dan dalam pertemuan itu, pak Kadis bilang sangat mendukung ke kami bahkan mendukung 99,99 persen bisa memenangkan proyek tersebut karena dialah yang penentunya. Tapi endingnya, ternyata bukan kami yang memenangkan proyek itu,” tutur H. Asep mengurai kronologi kejadian.

Pertemuan tersebut berhasil didokumentasikan H. Asep melalui foto bersama.

“Ironisnya, uang kami tidak dikembalikan. Pak Amir, Ibu Saadiah yang saya hubungi tidak pernah mau mengangkat telpon begitu pun dengan pak Kadis, mereka putuskan komunikasi dengan kami. Nah di sinilah kami menduga bahwa kami ditipu dan ada persekongkolan jahat dalam persoalan ini, maka kami melapor karena telah dirugikan ratusan juta rupiah,”tegasnya.

Asep menegaskan dalam proses lelang, menang kalah itu hal biasa pak, tapi kan di awal mereka yang tawari dan mereka ada janji – janji, sehingga kami yakin.

:Dan katanya pak Kadis ini mengaku bisa menentukan siapa pemenang dalam proses lelang maka kami Bismillah maju karena sudah diberi harapan sama Pak Kadis, tapi nyata kami dinyatakan kalah,” pungkas Asep.

Plt Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Basri Tanase, yang dikonfirmasi via telpon dan pesan di aplikasi WhatsApp Sabtu (25/3-2023),
hingga berita ini naik tayang belum memberi tanggapan.

Dalam pasal 378 kuhp “barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top