MANTAN PJ. BUPATI MOROWALI Ir. A. RACHMANSYAH ISMAI DI VONIS BEBAS

“ARIFIN UKASA DI VONIS LEPAS (ONSLAG)”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu- Mantan Penjabat (PJ) Bupati Morowali Ir.A. Rachmansyah Ismail divonis bebas dalam sidang perkara dugaan Korupsi Pengadaan Mess Pemda Morowali Jum’at malam (28/8-2026)  di Pengadilan Tipikor Palu.

Sidang yang di pimpin oleh Hakim Dwi Hatmodjo, SH, MH nemutuskan bahwa terdakwa Ir. A. Rachmansyah Ismail di Vonis BEBAS dan Arifin Ukasa yang bertindak selaku Kabag Perlum Pemda Morowali di Vonis LEPAS (Onslag).

Sedangkan dalam sidang sebelumnya agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut pada tanggal 7 Agustus 2026, Jaksa menuntut (JPU) mengatakan terdakwa A. Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa masing-masing dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.

Kendatipun dalam tuntutannya Jaksa Penuntut menyatakan bahwa dakwaan Primer tidak terbukti, sehingga Jaksa Penuntut memohon Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1. Menyatakan Terdakwa A. Rachmansyah Ismail tidak terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa A. Rachmansyah Ismail oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;

3. Menyatakan Terdakwa A. Rachmansyah Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A. Rachmansyah Ismail dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari.

5. Membebankan kepada Terdakwa A. Rachmansyah Ismail untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.775.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.775.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) masing-masing kepada Pemda senilai Rp.4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejumlah Rp. 4.275.000.000,- (Empat Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah, sehingga sisa yang menjadi tanggung jawab yang harus dibayar oleh Terdakwa untuk pemulihan kerugian negara menjadi nihil;

6. Ada Hal yang menarik dalam persidangan yakni saat pemeriksaan saksi  Mantan kepala Inspektorat Morowali atas nama AFRIDIN, S.H., M.SA, memberikan kesaksian bahwa pengembalian temuann BPK telah dipulihkan sebelum Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP), oleh karena itu saat saksi berkomunikasi awal dengan Terdakwa A. Rachmansyah Ismail saksi menyampaikan kepada Terdakwa A. Rachmansyah Ismail agar segera menyetor pengembalian pembayaran Mess pemda Morowali sesuai catatan BPK.

Tujuannya saksi agar pemda morowali bisa mendapatkan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dan setelah mengetahui hal itu Terdakwa A. Rachmansyah Ismail dengan rela hati mengatakan akan menyetornya, Sehingga hanya dalam waktu 2 (dua) hari  terdakwa A. Rachmansyah Ismail langsung menyetor dana  tersebut selanjutnya beliau menjaminkan rumahnya dengan membuat Surat Penyataan Pengakuan Hutang yang disahkan di hadapan notaris.

Sehingga agar dipertimbangan BPK dengan adanya pengakuan hutang tersebut penyelesaian kerugian negara itu sudah selesai. bahwa terkait pertanyaan bahwa apa terhadap penyelesaian pengembalian kerugian keuangan negara terhadap Terdakwa A. Rachmansyah Ismail diterapkan batas pengembalian kerugian keuangan negara selama 60 hari, saksi menjawab tidak perlu diterapkan batas pengembalian kerugian negara selama 60 hari, karena  BPK pada waktu itu belum final auditnya.

Artinya LHP belum bernomor, saat itu di Pemda Morowali mengkomunikasikan ke BPK, rekomendasi bahwa hasil pengembalian kerugian keuangan negara ini dikembalikan kepada kas daerah, yaitu dipulihkan kerugian keuangan negara, sehingga opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kami tercapai.

Itu awalnya kami berkomunikasi dengan Terdakwa A. Rachmansyah Ismail. Dan saat itu beliau sanggup mengembalikan kerugian keuangan negara dalam waktu ditentukan dan terdakwa  A. Rachmansyah Ismail telah mengembalikan semua temuan BPK Sulawesi Tengah yakti pada tanggal 20 Agustus 2025 sebelum berakhir batas waktu  60 hari yang di berikan oleh BPK.

Hal lain yang lebih menarik adalah setelah terdakwa A. Rachmansyah Ismail  melakukan pengembalian temuan BPK tersebut kemudian BPK-RI menerbitkan surat BPK-RI nomor 201/B/S/DJPKN-VI/PMT.01/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 perihal penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK atas temuan pengadaan tanah dan bangunan mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali bahwa seluruh temuan telah di pulihkan. Namun anehnya Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah pada tanggal 8 Desember 2025.

Setelah selesai Pembacaan Vonis Tim kuasa hukum A. Rachmansyah Ismail dari kantor Advokad dan penasehat Hukum Fahri, SH & Rekan  yang terdiri dari Fahri, SH, A. Gita Nindya, AN.SH, Abrar Moh. Yasin, SH dan H. Ekka Pontoh, DH, MH, C.Md, memberikan pernyataan pers sebagai berikut :

Bahwa dengan dikembalikannya seluruh nilai pembayaran tersebut, secara faktual tidak ada lagi uang hasil pembayaran Mess Pemda Morowali tersebut di miliki Terdakwa A. Rachmansyah Ismail sebagai hasil dari transaksi dimaksud dan permasalahan administrasi menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Palu dalam anggaran pembelian mess Pemda Morowali Tahun anggaran 2024 telah dipulihkan.

Sebagaimana Surat Dirjen  Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Badan Pemeriksaan Keuangan-Republik Indonesia Nomor 201/B/S/DJPKN-VI/PMT.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 poin 2 atas permasalahan  pengadaan tanah dan bangunan mess Pemda Kabupaten Morowali BPK merekomendasikan agar Kabupaten Morowali memproses pemulihan indikasi kerugian  daerah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 8.000.000.000,.

Dan selanjutnya Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali membalas surat tersebut nomor 700.1.25/449/ITDAK/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 bahwa Terdakwa A. Rachmansyah Ismail telah mengembalikan seluruh anggaran yang menjadi permasalahan tersebut sebelum tanggal 18 September 2025 (sebelum masa 60 hari berakhirnya masa pembayaran).

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, LHP BPK bukanlah dokumen yang secara otomatis menetapkan adanya kerugian keuangan negara yang bersifat final. Dari ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 bahwa “Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.” Intinya mengatur:

Bahwa pejabat/pihak terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Bahwa dalam masa ini, aparat penegak hukum tidak boleh langsung menindak hanya karena temuan tersebut; diberikan kesempatan penyelesaian secara administratif.

Bahwa jika dikembalikan sebelum 60 hari: kewajiban tindak lanjut administratif sudah terpenuhi, tidak muncul alasan hukum baru karena kelalaian menindaklanjuti;

Bahwa keberadaan norma tersebut mempunyai makna hukum yang sangat fundamental. Apabila pembentuk undang-undang menghendaki agar setiap temuan BPK langsung dianggap sebagai kerugian negara yang telah bersifat tetap dan sempurna, maka tentu tidak diperlukan lagi pemberian tenggang waktu selama enam puluh hari kepada pihak yang menerima rekomendasi.

Justru karena undang-undang memberikan tenggang waktu tersebut, dapat dipahami bahwa pembentuk undang-undang menyadari masih terdapat kemungkinan perubahan keadaan hukum dan keadaan faktual setelah LHP diterbitkan. Dengan kata lain, angka yang tercantum dalam LHP bukanlah angka yang tidak dapat berubah;

Bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa setelah BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan kepada Terdakwa A. Rachmansyah Ismail, melalui saksi Afridin, S.H., M.SA. (inspektur pada inspektorat Pemda Morowali) dan saksi Arifin alias Arifin Ukasa (terdakwa dalam pekara lain) hasil LHP BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tengah nomor 11.B/LHP/XIX.PLU/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, Terdakwa A. Rachmansyah Ismail tidak berusaha menyembunyikan harta, tidak mengalihkan aset, tidak melarikan diri, maupun mempertahankan uang hasil pembayaran tersebut. Terdakwa  A. Rachmansyah Ismail menunjukkan itikad baik setelah pemberitahuan tersebut keesokan hari (tanggal 20 Mei 2025) langsung  membayar uang yang menjadi permasalahan administrasi sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan berjanji sisanya sejumlah Rp. 7.775.000.000,- akan segera melunasi, dan hal itu dibuktikan Terdakwa A. Rachmansyah Ismail telah mengembalikan bertahap seluruh uang temuan BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tengah sebesar Rp. 8.775.000.000,- kepada Pemda Morowali melalui kas daerah dan rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebelum melewati  batas pengembalian 60 hari.

Yakni tanggal 18 September 2025 yang ditetapkan BPK-RI. (pengembalian terkahir tanggal 20 Agustus 2025 sebesar Rp. 2.275.000.000.00,-), dan sebelum Terdakwa A. Rachmansyah Ismail  ditetapkan menjadi tersangka tanggal 8 Desember 2025, sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Print-08/P.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 an. Tersangka A. Rachmansyah Ismail).

Kuasa Hukum A. Rachmansyah Ismail menambahkan bahwa Dengan dikembalikannya seluruh nilai pembayaran tersebut, secara faktual tidak terdapat lagi kekayaan yang tetap dikuasai oleh Terdakwa A. Rachmansyah Ismail sebagai hasil dari transaksi dimaksud dan permasalahan administrasi menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tengah dalam anggaran pembelian tanah dan bangunan mess Pemda Morowali Tahun Anggaran 2024 telah dipulihkan;  sebagaimana Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali nomor 700.1.25/449/ITDAK/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 pada pokoknya melaporkan bahwa “Terdakwa A. Rachmansyah Ismail telah mengembalikan seluruh anggaran yang menjadi permasalahan tersebut.

Dan selanjutnya di tindak lanjuti dengan  Surat Dirjen  Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Badan Pemeriksaan Keuangan-Republik Indonesia Nomor 201/B/S/DJPKN-VI/PMT.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 poin 2 “atas permasalahan  pengadaan tanah dan bangunan mess Pemda Kabupaten Morowali BPK merekomendasikan agar Kabupaten Morowali memproses pemulihan indikasi kerugian  daerah menyetorkan ke kas daerah.”

Dengan demikian uang yang menjadi permasalahan administrasi telah dipulihkan sebagaimana keadaan semula (restitutio in integrum), dan tidak terdapat lagi kerugian keuangan negara atas perkara a quo.

Tim Kuasa Hukum juga menambahkan bahwa fakta di persidangan juga terungkap bahwa tanah dan bangunan di Jalan Garuda, Kota Palu  dibeli Terdakwa A. Rachmansyah Ismail dari Saksi Drs. Amjad Lawasa, M.M., dalam dua tahap; tahap pertama berupa panjar pada bulan Desember 2023 selanjutnya tahap kedua pelunasan pada bulan Pebruari 2024, sedangkan Terdakwa A. Rachmansyah Ismail  menerima harga pembelian tanah dan bangunan tersebut ke Pemda Morowali sebesar Rp. 8.775.000.000,- pada tanggal 5 April 2024.

Dengan demikian Terdakwa A. Rachmansyah Ismail menjual dan menerima uang harga penjualan tanah dan bangunan  milik pribadinya di Jalan Garuda setidak-tidaknya dua bulan setelah Pemda Morowali membayar harga pembelian tanah dan bangunan tersebut kepada Terdakwa A. Rachmansyah Ismail.

Dengan demikian sangat jelas bahwa Terdakwa A. Rachmansyah Ismail membeli tanah dan bangunan milik saksi Drs. Amjad Lawasa, M.M., bukan dari anggaran Pemda Morowali, tetapi dari anggaran pribadi Terdakwa A. Rachmansyah Ismail.

Artinya, objek tersebut telah lebih dahulu menjadi hak milik pribadi Terdakwa  A. Rachmansyah Ismail sebelum Pemerintah Daerah memutuskan untuk membelinya.

Seharusnya masalah kerugian keuangan negara dalam perkara a quo harus diselesaikan secara administrasi diinternal Pemda Morowali terlebih dahulu sebelum dilakukan penyidikan, Kata Ekka Pontoh SH, MH.
Ekka Pontoh menambahkan bahwa seharusnya terhadap masalah administrasi pembelian tanah dan bangunan mess Pemda Morowali Tahun Anggaran 2024 diselesaikan diinternal Pemda Morowali terlebih dahulu, bukan diselesaikan  di ranah Pidana oleh penyidik Kejaksaan.

Ditambah lagi ada Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan (SKKA B-765) yang berbunyi ”Apabila para pihak yang terlibat tindak pidana korupsi bersikap proaktif dan TELAH MENGEMBALIKAN SELURUH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangun nasional”.

Sehingga menurut Ekka Pontoh, SH, MH sangatlah beralasan jika Terdakwa Ir. Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa di bebaskan dari segala Tuntutan dan di pulihkan nama Baik mereka. Ungkap Ekka Pontoh.

Di akhir keterangannya Ekka Pontoh mengatakan bahwa dengan putusan BEBAS terhadap mantan PJ. Bupati Morowali A. Rachmansyah Ismail tersebut maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tanggal 19 Agustus 2026.

Yang mana salah satu Point paling krusial dalam SEMA tersebut adalah  terhadap putusan BEBAS tidak dapat di ajukan lagi upaya hukum apapun.

Sehingga Jaksa penuntut tidak dapat lagi mengajukan banding ataupun kasasi terhadap mantan PJ. Bupati Morowali A. Rachmansyah Ismail. Kunci Ekka pontoh. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top