Akhir-akhir ini kebobrokan dan isu miring menyeliluti perkankan di negeri ini. Mulai dari BRI, BNI dan Bank Mandiri. Beberapa bulan lalu bank BNI KC Parigi kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah rekening nasabahnya dibobol dananya kurang lebih Rp, 3,3 miliyar, sekalipun kemudian dikembalikan.
Kasus pembobolan rekening nasabah BNI ini sempat viral dan masuk proses hukum, namun belakangan tidak ada lagi informasi dari kepolisian daerah Sulteng ujung kasus dana nasabah BNI yang dibobol itu. Apakah di restorativ justis (RJ) ataukah sudah 87 stengah.
Apalagi pihak penyidik di Eksus Kompol Petrus dan bid humas Polda Sulteng Kompol Reky sudah jarang merespon bila dikonfirmasi perkembangan kasus BNI KC Parigi itu. Padahal publik berhak tahu perkembangan hukum yang melibatkan BNI itu.
Dan yang paling anyar, bank mandiri memblokir dana nasabahnya katanya atas permintaan aparat penagak hukum. Adalah rekening Supriyono aktivis pengiat sosial dan kontrol kebijakan pemerintah.
Supriyono, yang juga dikenal dengan sapaan Botok atau Mas Botok, itu adalah Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menumbangkan pemerintahan bupati Sudewo.
Mas Botok akan memimpin demonstrasi di Jakarta Kamis hari ini 27 Agustus 2026. Dan dana Rp,80,9 juta di rekening bank Mandirinya itu untuk biaya operasional yang dikumpul dari donasi AMPB.
Yang lebih parah lagi sebanyak 8 orang pejabat bank rakyat Indonesia diduga terlibat korupsi dana kredit kurang lebih Rp, Rp922,45 Miliar.
Selasa pekan lali, 19 Agustus 2026, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menggelar persidangan perdana dugaan korupsi dengan delapan terdakwa pejabat strategis internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk itu.
Persidangan perkara dugaan korupsi atas pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) dengan terdakwa, Kuswiyoto Ak, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C Barir, Koko Alun Akbar dan Tina Priatina. (Katanda.id-18/8-2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra kali ini dengan materi pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Sejumlah lokasi disebut dalam perkara tersebut, mulai dari Kantor Pusat BRI di Jakarta, kantor PT BSS dan PT SAL di Palembang, hingga sejumlah lokasi perkebunan di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Banyuasin.
Pada perkara PT BSS, JPU mengungkap adanya pengajuan kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma.
Salah satu fasilitas kredit untuk kebun inti yang diajukan mencapai Rp479,14 miliar untuk lahan seluas 8.820 hektare. Sementara itu, kredit plasma yang diajukan melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya mencapai Rp221,17 miliar untuk lahan seluas 5.000 hektare.
Menurut JPU, pengajuan kredit tersebut tidak didukung daftar nominatif petani peserta yang telah ditetapkan bupati. Daftar nominatif baru ditetapkan setelah kredit disetujui dan dicairkan.
Lebih jauh JPU mengungkapkan, adanya 100 nama peserta plasma di Desa Jadi Mulya yang tidak memiliki lahan dan bukan merupakan warga desa setempat.
Selain persoalan data petani, JPU menilai terdapat masalah dalam analisis keuangan calon debitur. Dalam dakwaan disebutkan laporan keuangan PT BSS dilakukan recasting atau penyesuaian kembali.
Penyesuaian tersebut antara lain dilakukan dengan mengubah utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang serta utang pemegang saham menjadi ekuitas.
Menurut JPU, perubahan itu membuat rasio keuangan perusahaan terlihat memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit.
Sementara dalam perkara PT SAL, para terdakwa juga didakwa mengusulkan fasilitas kredit investasi untuk pembangunan kebun inti dan plasma dengan nilai masing-masing sekitar Rp474 miliar dan Rp202,99 miliar.
JPU menguraikan, pengajuan fasilitas kredit tersebut tidak dilengkapi daftar nominatif petani serta tidak dilakukan pemeriksaan lapangan secara memadai untuk memastikan keberadaan dan kebenaran data petani peserta. Selain analisis keuangan PT SAL disebut dilakukan dengan recasting.
Menurut JPU, perubahan tersebut berdampak terhadap rasio likuiditas dan Debt to Equity Ratio (DER) perusahaan. Padahal, batas maksimal DER yang diperkenankan sebesar 300 persen. Meski demikian, fasilitas kredit tetap disetujui.
Pada tahap pencairan, PT SAL mencairkan kredit kebun inti di luar Interest During Construction (IDC) sebesar Rp309,54 miliar untuk lahan dengan luas tertanam 8.000 hektare. Namun, berdasarkan data Geographic Information System (GIS) BSS Group, luas lahan yang ditanami disebut hanya 7.057,19 hektare.
Lebih jauh JPU menguraikan, untuk kebun plasma, pencairan kredit disebut mencapai Rp92,81 miliar untuk lahan seluas 1.725 hektare. Sementara berdasarkan data GIS, luas lahan tertanam disebut hanya 1.255,07 hektare.
JPU menguraikan dugaan penggunaan dana kredit untuk kepentingan di luar pembangunan kebun kelapa sawit sebagaimana tujuan fasilitas kredit.
Dalam dakwaan, dana kredit disebut mengalir sebagai pinjaman kepada perusahaan afiliasi serta digunakan untuk pengembalian pinjaman kepada pemegang saham tanpa persetujuan BRI.
Berdasarkan rangkaian perbuatan yang didakwakan, JPU menyebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp922,45 miliar.
Kerugian tersebut terdiri dari kerugian terkait PT BSS sebesar Rp666 miliar dan PT SAL sebesar Rp256,45 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 30 Januari 2026.
“Bobol dan tidak amannya” uang rakyat (nasabah) di bank BUMN seperti BRI, BNI dan Mandiri akan berdampak luas terhadap keuangan negara. Dan keberlangsungan bank-bank tersebut.
Apalagi jika terjadi skalasi penarikan uang besar-besaran oleh para nasabah bank-bank itu.
Walau pihak manajemen bank mengaku Penerapan Good Corporate Governance (GCG), dari berbagai kasus hukum yang melibatkan oknum pejabat BRI, namun bukan kali pertama bank rayat itu kebobolan.
Ada oknum pegawai bank hidup bermewah-mewah dan main judi online dari uang nasabah yang disimpan di bank-bank itu. Padahal jika dilihat dari gaji, pegawai bank-bank BUMN itu puluhan juta, bahkan diatas seratus rupiah perbulan. Tapi masih saja “mencuri” uang rakyat yang disimpan nasabah di bank-bank itu.
Korupsi ternya bukan karena faktor gaji rendah, tapi “rusaknya moral” para pejabat itu. Mereka tidak bersyukur atas apa yang dimilikinya, sehingga nafsu keserakahan terus mereke pelihara sampai-sampai mencuri uang milik orang banyak.
Semoga saja di Sulawesi Tengah tidak ada pejabat bank baik BUMN maupun BUMD yang terlibat “perampokan” uang nasabahnya. ***





















