Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Mantan General Mananger (GM), PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN), berinisial SGT diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Senin (10/8-2020).
Pemeriksaan itu terkait proyek pembangunan Gardu Listrik senilia Rp,34 miliyar lebih di Kabupaten Morowali yang diduga mangkrak.
Proyek gardu listrik itu dikerjakan oleh PT .Multi Graha Industri dengan No kontak : 0103.PJ/KON.02.04/UIPSULBAGUT/2018, dan masa kerja 540 hari kalender dengan Dereksi Pekerjaan: UIPSULBAGUT-UPP KRITING SULTENG.
PT.Multi Graha Industri ini beralamat di Gd. Menara Global Lt.26- Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.27 Kel. Kuningan Timur Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan NPWP 02.901.445.3-063.000.
Proyek ini berlokasi di Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali. Pekerjaannya diduga hanya selesai 10-15 persen.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Gerry Yasid, SH, MH melalui Asisten pidana khusus (Aspidsus), Edwar Malau,SH,MH yang menjawab dikonfirmasi deadline-news.com di kantornya Selasa (11/8-2020), membenarkan pihaknya telah memeriksa mantan GM PLN berinisial SGT.
“Benar kami telah melakukan pemeriksaan 5 orang terkait proyek gardu listrik di Morowali, termasuk mantan GM saat proyek itu dalam proses sampai pengerjaannya atas dugaan mangkraknya proyek pembangunan Gardu Listrik di Kabupaten Morowali itu,”jelas Edwar.
Sementara itu salah seorang pegawai PLN yang ditemui deadline-news.com Senin (10/8-2020), di samping Masjid Kejati Sulteng jalan Ahmad Yani Palu tidak bersedia memberikan keterangan.
“Maaf,”kata lelaki berpakaian kemeja putih dipadu celana hitam dengan kartu pengenal bertuliskan PLN tergantung di kantong bajunya.
Pantauan deadline-news.com di kantor Kejati Sulteng Senin (10/8-2020), terlihat ada 5 orang dari PLN yang diperiksa penyidik Kejati jalan Samratulangi Palu.***