
Foto Kejagung (komis tebal) ST.Burhanuddin, bersama Gubernur Anwar Hafid dan koordinator Jaksa Kejati Sulteng Andi Aulia. Foto dok ist penkum/deadline-news.comPagi itu Kamis (7/5-2026), sekitar pukul 6 lewat, sebuah pesat terbang bernama Garuda Airlines mendarat mulus di pelataran bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu.
Didalam kabin pesawat milik pemerintah itu, terdapat rombongan Kepala Kejaksaan Agung Prof.Dr.Sanitiar Burhanuddin, SH, MH “si kumis tebal”.
Kunker Kejagung ST Burhanuddin itu ke Sulteng didampingi Asisten Umum Jaksa Agung, Asep Sontani Sunarya, Asisten Khusus Jaksa Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum), Anang Supriatna, Kepala Biro Umum, M. Teguh Darmawan, Kepala Biro Kepegawaian, Sri Kuncoro dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung.
Sebelum mendarat, Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama Forkopinda sudah siap menjemput “Om Kumis Tebal” itu dari Kejagung dengan rombongan.
Mengawali Kunkernya Kejagung ST.Burhanuddin bersama rombongan di Sulteng, langsung menuju Kejaksaan Negeri Sigi untuk meresmikan salah satu gedung fasilitas Kejari Sigi.
Bergeser dari Sigi rombongan Kejagung ST Burhanuddin bekumis tebal itu menuju Kejari Donggala. Di Wilayah hukum Kejari Donggala ini terdapat persoalan hukum dibidang pertambangan galian C dan Perkebunan Kelapa Sawit.
“Jaksa berkumis tebal” melalui Kapuspenkum Kejagung Dr.Anang Supriatna, SH, MH itu menegaskan penegakan hukum yang profesional, tegas dan transparan dengan melakukan evaluasi, klarifikasi, konfirmasi dan pencegahan.
“Jika dalam proses itu terdapat pelanggaran pidana maka tidak ada alasan untuk tidak memprosesnya sampai tuntas. Namun demikian proses pidana adalah jalan terakhir, diutamakan pencegahan. Olehnya dilakukan pengawasan,”ujarnya dihadapan puluhan wartawan Jum’at (8/5-2026) di kantor Kejati Sulteng di Palu.
Hal itu dikhususkan bagi kepala desa se Indonesia. Alasannya karena para kepala desa itu bukan berlatar belakang birokrasi, tapi karena ketokohan, sehingga dipilih oleh masyarakat desanya.
“Oleh sebab itu Kejaksaan melakukan pengawasan, pendampingan, bimbingan dan pencegahan pelanggaran hukum dalam program Jagadesa,”jelasnya.
Disinggung soal proses hukum sejumlah pelanggaran dibidang pertambangan dan perkebunan kelapa sawit melalui Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan).
Satgas PKH ini adalah tim khusus bentukan Pemerintah RI yang bertugas menertibkan penggunaan lahan hutan secara ilegal, seperti perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin.
Satgas ini bertujuan menyelamatkan aset negara, menegakkan hukum, dan memulihkan fungsi hutan.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai Satgas PKH per April 2026:
Tujuan Utama: Mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dan memulihkan ekologi.
Capaian Strategis: Hingga awal 2026, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lebih dari 4,09 juta hektare kebun sawit ilegal.
Penyelamatan Aset: Berhasil menyelamatkan aset negara senilai triliunan rupiah melalui penagihan denda administratif dan penguasaan lahan kembali.
Fokus Operasi: Penertiban kawasan hutan yang disalahgunakan untuk perkebunan kelapa sawit, aktivitas pertambangan ilegal, dan pelanggaran ekologi lainnya.
Keanggotaan: Terdiri dari berbagai unsur, termasuk aparat penegak hukum (APH), Kejaksaan, Polri dan didukung TNI untuk memastikan efektivitas penertiban.
Satgas ini dibentuk atas perintah langsung Presiden RI untuk menegakkan kedaulatan hukum atas sumber daya alam. ***


















