KPU Sebut Permohonan BERAMAL Tidak Jelas

Widi (deadline-news.com)- Jakarta – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Kamis (23/1-2025), pihak termohon atau dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyebut tuduhan yang disampaikan pemohon atau pasangan Calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri yang beranonim BERAMAL tidak jelas.

Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin menyampaikan pihak Ahmad Ali salah besar dalam merancang petitumnya.

Dalam petitumnya pada poin enam, mantan Waketum Nasdem ini meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada.

“Padahal sejatinya, menetapkan sebagai pemenangan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,”tegas Ali Nurdin.

Ali Nurdin mengatakan, petitum nomor 7 poin a dan b menyebutkan, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 Kabupaten/Kota tetapi tidak sama sekali menyebut detil lokasi di mana PSU harus diulang.

“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ucap Ali Nurdin dihadapan sidang MK yang dipimpin Arif Hidayat.

Kemudian badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sulteng Rasidi Bakdi dalam keterangannya dihadapan sidang MK menegaskan tidak ada pelanggaran dalam pilkada Sulteng.

Dalam sidang lanjutan itu, Ketua majelis Hakim MK Arief Hidayat sempat menegur tim Hukum Pemohon karena meminta ingin memasukkan bukti tambahan.

“Sudah terlambat, nanti di pembuktian kalau sidang ini berlanjut,”tehas Arief Hidayat.

Sebelumnya, sejumlah ahli sudah memprediksi bahwa dalil yang diucapkan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sangat lemah. Dalil-dalil yang sukar dibuktikan dijadikan alasan Ahmad Ali untuk Mahkamah Konstitusi agar memenangkan bahkan menetapkan dirinya sebagai Gubernur.

Pengamat Politik Universitas Tadulako, Asrifai mengatakan, salah satu tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi datang ke TPS pasti akan memberikan suara kepada Ahmad Ali. Sebagaimana dalil Ahmad Ali bahwa ada upaya menghalangi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” kata Asrifai.

Hingga berita ini ditulis, redaksi sudah meminta keterangan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri. Tetapi hingga saat ini pesan yang dikirimkan tidak kunjung dibalas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top