Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Komisi Pemilihan Umum (KPU), kota Palu rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Rakor -PDPB) di salah satu hotel di Kecamatan Palu Selatan bersama Forkopimda, Pemerintah Kecamatan dan Lurah Se Kota Palu.
“Tahapan pemilihan serentak yang terdiri dari Persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, untuk tahapan persiapan, salah satunya adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dimulai pada tanggal 23 Maret sampai dengan 20 Juli 2020, dan posisi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebelum 23 Maret 2020,” kata koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU kota Palu, Idrus menjawab wartawan minggu, (8/3-2020).
Menurut Idrus, kegiatan itu dikemas dalam bentuk diskusi bersama stakeholders, setelah KPU kota Palu menyampaikan konsep umum dan khusus terkait pemutakhiran data berkelanjutan.
Kata Idrus tujuan utama kegiatan PDPB itu adalah memperbaiki data secara terus menerus dan memudahkan proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Idrus menyebutkan ada dua model atau cara yang dilakukan yakni pertama bagi daerah yang melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak dengan Bupati dan atau Wali Kota maka pelaksanaannya terintegrasi antara pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Yang kedua kata Idrus, bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan gubernur, atau bupati, walikota, maka pemutakhiran data berkelanjutannya dilakukan secara berbeda.
“Pengumuman tetap dilakukan dilaman website masing-masing setiap bulan untuk KPU kabupaten kota dan setiap tiga bulan bagi KPU Provinsi,”jelasnya.
Pada kesempatan itu, KPU kota Palu menandatangani MoU dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD kota Palu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Petobo dan Rumah Tahanan Kelas II A Maesa, serta Penandatangan Dukungan DisDukCapil kepada KPU kota Palu untuk sosialisasi dan rekam cetak KTP bagi pemilih pemula Sekolah Menengah Atas dan Mahasiswa di Kampus PTN/PTS.
“MoU dengan Lapas dan Rutan, adalah upaya pembaharuan data dan pemenuhan syarat bagi warga binaan, memfasilitasi rekam cetak oleh dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, selanjutnya dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam rangka sharing data sebelum KPU Palu melakukan pemutakhiran, maka data yang digunakan adalah data milik BPDB sebagai acuan dalam pemetaan daftar pemilih, seperti data penerima huntap kawasan maupun huntap satelit,” katanya
Selanjutnya kata Idrus, data itu nantinya dicocokkan oleh petugas pemutakhiran data pemilih, hasilnya juga bisa dicocokkan kembali dengan pihak BPBD, intinya adalah saling memperkuat komunikasi dan koordinasi.
Sementara kehadiran pemerintah kecamatan dan Lurah sekota Palu, kata Idrus, untuk memberikan gambaran peran serta Lurah saat ini, misalnya dalam DP4 masih ada warga yang sudah meninggal dunia, tapi masih terdata disebabkan dukcapil belum menghapus datanya, karena tidak ada keluarganya yang mengurus akte kematian.
Idrus menegaskan Lurah bisa pro aktif mengawal data kependudukan warganya, dengan mengeluarkan surat keterangan kematian yang dijadikan dasar menerbitkan akta kematian oleh dukcapil.
Hal ini menjadi penting agar orang yang sudah meninggal namanya tidak lagi muncul saat coklit.
Ia berharap, KPU melalui PPK dan PPS serta PPDP kedepan siap bekerjasama melakukan pembersihan data pemilih dari unsur tidak memenuhi syarat, agar polemik orang sudah meninggal dunia masih masuk DPT segera dituntaskan.
Pada kesempatan itu pihak Polres Palu melalui kabag Ops Awaluddin memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU kota Palu terkait data anggota Polri yang masih aktif dan yang sudah pensiun.
Ia meminta waktu menyiapkan data-data tersebut paling lambat tanggal 24 Maret 2020.
“Kami siap pertaruhkan semua untuk bangsa dan negara termasuk mendukung usaha KPU Palu mensukseskan pemilihan serentak, termasuk tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” tegasnya sembari menambahkan bahwa Pencocokan dan penelitian data pemilih dimulai pada tanggal 18 April sampai 17 Mei 2020.***