Sugiarto (deadline-news.com)-Palusulteng- Ditolaknya berkas dukungan Pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Palu pada Pilwali 2020 melalui jalur perseorangan, Zainuddin Tambuala dan Nursalam, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, membuat tim pemenangan Zainudin-Nursalam mengmbil langkah gugatan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu.
Hal tersebut, ditanggapi oleh KPU Kota Palu, dengan memberikan kesempatan atau ruang dan menerima apabila Pasbalon perseorangan Zainudin dan Nursalam akan mengambil langkah sengketa atau gugatan ke pihak Bawaslu Kota Palu.
Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Nurbia, SH, MH mengungkapkan pihaknya menghormati langkah hukum dan akan menerima apabila Pasbalon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan Zainudin dan Nursalam, melakukan gugatan sengketa dengan KPU.
Ruang tersebut juga tersedia jika mereka merasa penolakan yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan UU Pemilu.
“Kita menyerahkan seluruhnya ke bawaslu, tergantung putusan dari Bawaslu bagaimana hasilnya nanti, apabilan Zainudin Tambuala dan Nursalam melayangkan laporan sengketa itu,” ucap komisioner berhijab itu.
Ia menambahkan, jika Pasbalon jalur independen ingin mengambil sengketa, itu hak mereka dan KPU menyerahkan seluruhnya kembali kepada pasangan calon tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pihak KPU tidak mengetahui berapa lama proses yang akan di tempuh. Jika memang pasangan calon akan mengambil langkah sengketa ke Bawaslu hal itu tergantung keputusan dan wewenang dari Bawaslu.
“Kami hanya menunggu keputusan yang akan di layangkan Bawaslu,” tutupnya.
Sementara itu, pihak Zainudin Tambuala dan Nursalam berdasarkan konfirmasi media ini pada Kamis Malam (27/2-2020) kemarin, bahwa Zainudin beserta timnya, akan menggugat dan menyerahkan laporan gugatan itu pada Jum’at siang tadi.
Pantauan deadline-news.com hingga saat ini belum ada tanda-tanda di Bawaslu jika Pasbalon tersebut memasukkan gugatannya.
Zainuddin Tambuala yang konfirmasi via Whatsappnya mengatakan pihaknya masih melakukan penyusunan delik gugatan dan belum mengetahui kapan akan melayangkan laporan tersebut ke Bawaslu.
“kita belum memasukan gugatan, saat ini masih dalam penyusunan delik gugatan mas,” katanya melalu chat Whatsappnya.
Hingga berita ini diturunkan, kami belum mendapatkan informasi kapan Pasbalon Zainudin dan Nursalam akan melayangkan gugatan ke Bawaslu terkait ditolaknya dokumen dukungannya oleh KPU Palu.**