Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kisruh ditubuh manajemen PT.Sumber swarna pratama (SSP) berakhir dengan perdamaian di Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel di Morowali Utara ini, semula pemegang saham lama melaporkan melalui kuasa hukumnya bernama Haryanto melaporkan H.Surianto Cs ke Bareskrim Mabes Polri, namun melalui kesepakatan kedua belah pihak mengakhiri konflik internal mereka dengan memilih jalan damai.
Adalah Lawyer Haryanto yang mewakili pemegang saham lama PT.SSP mencabut laporannya di Bareskrim Mabes Polri terhadap H.Suryanto Cs.
Dengan demikian H.Suryanto Cs telah aman dan bebas dari status tersangka atas akte RUPS yang dibuat oleh Notaris Charles di Palu yang diduga palsu.
“Setelah adanya perdamaian dan laporan dicabut oleh pelapor Hariyanto, maka SSP secara de fakto dan deyure milik H.Anto cs,”demikian dikatakan Muslimin Dastar kepada deadline-news.com Sabtu (18/3-2023) via chat di whatSappnya.
Sebelumnya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palu oleh Andi Abdullah,SH,SE, MH telah ditolak seluruhnya.
Adalah Moch Andry Korompot,SH kuasa hukum Andi Abdullah dalam gugutan perdata terhadap H.Suryanto terkait PT.SSP menjawab deadline-news.com via telepone di aplikasi whatsAppnya membenarkan bahwa gugatan kliennya tidak dikabulkan majelis hakim.
“Dua – duanya ditolak oleh majelis hakim, baik Andi Abdullah maupun H.Surianto,”jelas Andry.
Penyidik yang menangani kasus dugaan akta RUPS Palsu itu di Bareskrim Mabes Pokri AKBP Wisnu Wibowo,SH,SIK,M.Si yang dikonfirmasi via pesan singkat di nomor handpone 0812494485XX, belum memberikan jawaban. ***