Kemana arah penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang manajemen PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) group PT.Astra Agro Lestari (AALI) Tbk dan PT.Astra Internasional Tbk itu?
Apakah berakhir di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
seperti sejumlah kasus-kasus tindak pidana lainnya di Kejati Sulteng?
Masalahnya walau sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Morowali dan Pemprov Sulteng telah diperiksa penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi tengah (Sulteng) dalam perkara dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan manajemen RAS group PT.AALi tbk itu, namun belum jelas akan berakhir dimana?
Publik menanti kejelasan penanganan perkara tersebut yang diduga merugikan keuangan negara dari sektor pendapatan “pajak” atas pengelolaan lahan perkebunan di Morowali Utara itu, Apakah jadi beras atau berkas?
Memang rada-rada berat Kejati Sulteng menuntasjan kasus PT.RAS, ANA group PT.AALI Tbk itu, pasalnya banyak pihak menumpang “makan” di perusahaan perkebunan yang cukup besar itu.
Tekanan dan Intervensi sangat kuat yang dialami Kejati Sulteng sejak melakukan penyidikan di group PT.AALI Tbk itu.
Padahal sejumlah barang bukti telah dipolisline seperti puluhan kendaraan operasional Dum Truk dan alat berat lainnya. Bahkan katanya hasil audit diduga telah ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp, 79 miliyar.
Tapi apa lacur, sampai saat ini penyidikan terhadap PT.RAS dan PT. ANA group AALI Tbk itu sepertinya jalan ditempat.
Padahal sejumlah Pejabat Pemerintah daerah baik Morowali maupun provinsi telah diperiksa. Diantaranya yakni dari Dinas perkebunan Morowali dan Dinas Perkebunan Provinsi sulteng, serta pihak PTPN XIV.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) group PT.Astra Agro Lestari (AALI) Tbk dan Astra Internasional itu.
Mengapa Astra Internasional terbawa-bawa, karena saham
PT Astra International Tbk (ASII) sebesar 79,7% di PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI). Sementara saham publik sebesar, 20,3%.
PT.ASII TBK dengan PT.AALI TBK merupakan holding, sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan PT.RAS merupakan anak perusahaan PT.AALI TBK atau boleh disebut cucu dari PT.Astra International.
Berkaitan dengan itu, para pejabat yang telah diperiksa itu diantaranya, JM, (Kepala Bagian Hukum Kabupaten Morowali tahun 2006, EPS (Kepala Bagian Hukum Kabupaten Morowali tahun 2010.
Kemudian MI Kepala Bagian Umum Kab. Morowali tahun 2007, MH Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan Prov. Sulawesi Tengah tahun 2015, ST (Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan Prov. Sulteng)
Asisten Bidang Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali tahun 2006-2007, ML Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Morowali tahun 2006, TH Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I dan CR Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Morowali tahun 2006.
“Dalam sepekan kemarin,secara bertahap dilakukan pemeriksaan terhadap mereka -mereka yang dianggap mengetahui kasus tersebut,”kata kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian, SH, MH saat di temui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Jumat (7/2-2025).
La ode mengatakan, penyidik terus mendalami kasus – kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT RAS.
Sebelumnya, tim penyidik kejati Sulteng telah memeriksa sejumlah pejabat pemerintah provinsi, pemerintah daerah Morowali, petinggi-petinggi PT RAS serta pihak terkait lainnya.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen maupun alat kendaraan roda empat dan alat berat.
Lalu kapan presiden direktur PT.AALI tak Santosa dijadwalkan ulang pemeriksaannya, setelah “mangkir” tahun lalu dengan alasan sedang berkunjung keluar negeri?
Apakah pihak Kejati Sulteng akan memanggil Paksa Presdir PT.AALI tak selaku korporasi yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi dan tppu di pt.ras dan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit anak perusahaan pt.aali tak itu.
Dari catatan dan pantauan media ini, para pimpinan PT.AALI tbk yang telah diperiksa sebelumnya yakni :
1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom.
2.Direktur Operasional Arief Catur Irawan
3.Direktur Keuangan PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Tbk Tingning Sukowignjo, sekalipun kemudian hadir dengan alasan minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.
4. Manejer Operasional PT.AALI Tbk Veronica Lusi Herdiyanti.
5. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11-2024). Tapi juga “mangkir” sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024).
Pada hari Kamis (7/11-2024) itu Daniel Paolo Gultom baru memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulteng.
6. BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS group PT.AALI diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).
7. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan
8. Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.
9.Direktur Operasional PT.AALI tbk Arief Catur Irawan.
Selain pihak PT.AALI yang diperiksa tim penyidik Kejati juga telah memeriksa 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni :
1. RYANTO WISNUARDHY –
(Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019 – 2021).
2. SUHERDI (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021 – 2022).
3.Mantan Direktur PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) tahun 2014 Boan Sulu Simatupang.
Sedangkan Presiden Direktur PT.AALI Tbk Santosa yang sempat dijadwalkan akan diperiksa, namun “mangkir” dengan alasan sedang kunjungan keluar negeri, sampai saat ini tidak terdengar lagi kapan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Informasi tambahan dari sumber terpercaya, 99,9 % saham PT RAS milik PT. Astra Agro Lestari, selain itu pengelolaan keuangan termasuk dividen dikelola oleh PT. Astra Agro Lestari diduga PT. RAS hanya perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan.
Sebelumnya manejer Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari tbk Muh Husni yang dikonfirmasi dalam konfrensi pers Kamis malam (28/11-2024), di Palu Husni mengatakan pihaknya bukan “mangkir” dari panggikan penyidik Kejati.
“Tapi kebetulan ada kesibukan lain, sehingga kami minta penundaan atau penjadwalan ulang untuk pemeriksaan direktur perusahaan kami,”tegas Husni.
Menurutnya PT.AALI tbk group hadir atas undangan pemerintah daerah untuk membangun dan mengurangi pengangguran di daerah ini.
“Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dalam proses,”jelas Husni. ***