Drs.Adi Santoso, SH, MH Kejari Pasangkayu
Andi Attas Abdullah (koranpedoman)-Pasangkayu-Sulbar- Proyek Bendungan dan Irigasi Kaluku Nangka cematan Bambaira Kabupaten Mamuju Utara sekarang berubah nama Kabupaten Pasangkayu, telah menyeret tiga orang tersangka. Adalah Kartolo (rekanan), Syafrin (konsultan), dan Idham Hasib (mantan Kadis PU) Sulbar yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Dan dari ketiga tersangka itu, dua diantaranya telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Proyek tahun 2011 itu, dengan nilai anggaran sebesar Rp, 2,8 miliyard diminta oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu agar pihak badan pengawas keuangan dan pembangunan melakukan audit secara keseluruhan (Total Los Audit). Sehingga ada efek jerah bagi siapa saja yang terlibat dalam proyek serupa. Apalagi proyek bendungan Kaluku Nangka itu tidak sesuai dengan RAB. “Kwalitas pekerjaan proyek bendungan Kaluku Nangka itu boleh dikata asal-asalan. Bayangkan saja, hanya dipegang campuran semennya terkelupas dan retak-retak. Hal ini menunjukkan ketidak beresan pada proyek yang diperuntukkan bagi pertanian masyarakat Bambaira itu,”tegas Kajari Pasangkayu Drs.Adi Santoso, SH, MH menjawab koran Deadline News dan online www.koranpedoman.com pekan lalu.
Adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) 80 persen dan dana alokasi umum (DAU) 20 persen tahun 2011. Proyek irigasi Kaluku Nangka itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat didalam meningkatkan produktifitas hasil-hasil pertanian masyarakat. Namun sayangnya, niat baik pemerintah itu disalah gunakan sejumlah oknum, mulai dari rekanan yakni Kartolo, konsultan Syafrin dan kepala Dinas pekerjaan Umum ketika itu dijabat Idham Hasib. Bukan mereka saja, tapi diduga ada oknum anggota DPRD Sulbar yang terlibat. Bahkan anggota DPRD Sulbar itu sudah pernah dimintai keterangan sejak dimulainya penyidikan kasus bendungan dan irigasi Kaluku Nangka itu.
Adalah H.Damris anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sulbar yang diduga terkait proyek Bendungan Kaluku Nangka tahun 2011 itu. Namun pihak Kejari Matra masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sulbar itu. Namun yang pasti sudah dua orang sedang ditahan dari tiga tersangka dugaan korupsi proyek bendugan Kaluku Nangka Bambaira itu. ***
