Sekitar 21 Perusahaan Tambang Lakukan Reklamasi

DOEL (koranpedoman)-DONGGALA-Sulteng-Kabupaten Donggala dan Palu memang sangat kaya akan tambang galian C. Dan saat ini tengah dieksploitasi oleh sekitar 21 perusahaan tambang yakni 8 perusahaan tambang di Palu dan 13 di Donggala, tepatnya sepanjang jalan trans Sulawesi mulai dari watu Sampu sampai ke Kabonga. Para perusahaan tambang itu melakukan reklamasi pantai untuk pembuatan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
TUKS itu sekitar 150 meter-200 meter, bahkan ada sampai 400 meter menjulang ke tengah laut. Belum lagi lebarnya sekitar 500 meter-1000 meter. Dengan demikian TUKS perusahaan tambang itu telah melakukan reklamasi pantai ratusan menter- Bahkan ribuan meter. Dan hal ini dapat menimbulkan naiknya permukaan laut di daerah dataran rendah seperti di kota Banawa, dan Kota Palu. Bukan itu saja, tapi akibat penimbunan sebagian tepi pantai itu, dapat mengakibatkan kerusakan biota laut, dan pencemaran lingkungan.
Selain dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, juga dapat merusak permukaan jalan trans Sulawesi setiap saat. Sebab jalan trans Sulawesi setiap saat menjadi lintasan alat berat dan truk 6-8 roda dengan muatan berton-ton berat. Bukan itu saja, tapi dapat menimbulkan ke rawanan kecelakaan lalulintas, baik saat terik matahari maupun musim hujan. Karena jalannya licin dan berbatu-batu. Sehingga permukaan aspal tidak lagi kelihatan. Demikian pantaun koran Deadline News dan online www.koranpedoman.com Senin (1/6-2015).
Adalah menteri perhubungan, kelautan dan perikanan serta menteri pertambangan yang memberikan izin usaha pertambangan, izin lingkungan, dan izin-izin lainnya yang berkaitan dengan perusahaan tambang itu. Termasuk pemerintah daerah baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota ikut memberikan rekomendasi atas keberadaan dan beroperasinya tambang-tambang itu di Kota Palu dan Donggala. Lalu apakah ada manfaatnya bagi masyarakat setempat atas keberadaan perusahaan-perusahaan tambang itu? Bukankah lebih besar mudaratnya ketimbang manfaatnya bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Perusahaan-perusahaan tambang itu mengeksploitasi kekayaan alam bumi Palu dan Donggala, tapi tidak membawa kemakmuran bagi masyarakat setempat. Bahkan dapat menimbulkan penyakit gangguan pernafasan. Namun karena sudah terlanjur keberadaan mereka, maka sebaiknya pemerintah daerah memerintahkan mereka untuk membersihkan dan memperbaiki jalan negara yang dirusaknya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top