Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Prof.Dr.Sanitiar Burhanuddin, SH, MH melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, SH, MH dalam keterangan persnya saat mengakhiri kunjungan kerja (Kunker) ke Palu Sulteng Jum’at (8/5-2026) menegaskan terhadap kepala desa (Kades) jangan dulu langsung dipidanakan.
Sebab mereka bukan dari birokrasi, tapi dari masyarakat biasa dipilih oleh masyarakat desa jadi Kades, sehingga minim pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan.
“Oleh sebab itu ada progran Jaga Desa yakni bertugas membantu kepala desa dalam hal pengawasan dan bimbingan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa,”jelasnya.
Menurutnya jika kepala desa melakukan kesalahan administrasi program Jaga Desa ini akan memberikan bantuan bimbingan pengelolaan manajemen pemerintahan dan keuangan desa.
“Kita berikan bimbingan dan pengawasan kepada para kepala desa. Nah jika sudah dibimbing masih terdapat pelanggaran hukum yakni tindak pidana korupsi, maka kita langsung proses secara hukum. Tapi jika hanya kesalahan administrasi kita bantu untuk melakukan perbaikan, sehingga tidak perlu langsung dipidanakan tapi diklarifikasi dan konfirmasi jika dalam proses itu ditemukan pelanggaran pidana, maka langsung diproses pidana, tapi kalau hanya kesalahan administrasi akan kita bimbing perbaikannya,”ujarnya.
Untuk diketahui selama Kunker dua hari di Palu, Kejagung bersama rombongan melakukan rapat koordinasi dan menyoroti sejumlah persoalan hukum.
Diantaranya proses hukum kasus pertambangan ilegal dan perkebunan kelapa sawit yang sampai saat ini belum tuntas.
“Oleh sebab itu Kejagung dalam rakoor dengan Kejati Sulteng bersama para Kejari se Sulteng dan daerah tetangga Sulbar menekankan proses penegakan hukum, profesional, berintegritas demi keadilan,”ungkapnya.
Yang jelas kata Anang komitmen kejaksaan dalam mendukung agenda pemerintah periode 2024-2029, khususnya di bidang reformasi hukum, pemberantasan korupsi sebagai upaya mewujudkan visi Indonesia Emas.
Ia menekanan Kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga ikut serta menjaga mencegah, mengawal dan mengawasi kegiatan progran pemerintah, misalnya MBG dan pengelolaan dana desa.
“Jaga desa itu merupakan salah satu program kita untuk ikut mengawasi pelaksanaannya supaya berjalan dengan sesuai ketentuan. Misalnya Kejagung bekerja sama dengan kemendagri untuk mengawal penggunaan dana desa. Karena kepala desa itu bukan latar belakang birokrasi, mereka terpilih oleh masyarakat, kemudian tidak paham pengelolaan pemerintahan dan dana desa, olehnya kita bimbing mereka agar tidak salah langkah,”ujarnya. ***

















