Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) -Tounasulteng – Kantor Pelabuhan Laut (kaperlut) Ampana membagikan puluhan paket sembako & mensosialisasikan percepatan penanganan covid-19.
Hal itu dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor : SE 21 Tahun 2020, tentang petunjuk operasional transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang, dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).
Ungkap Kepala Kantor Pelabuhan Ampana Jansen Hery Motula S.IP di kantornya saat menjawab deadline-news.com Senin (18/5-2020).
Ia mengatakan, dengan ditetapkannya surat edaran ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan covid-19 nomor 4 tahun 2020 itu, dalam rangka mensinergikan kegiatan pembatasan perjalanan orang dengan pengendalian moda transportasi laut untuk pencegahan penyebaran covid-19 itu.
“Perlu ditetapkan petunjuk operasional transportasi laut untuk pelakaanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona,” ujar Yansen.
Menurutnya dasar hukum pelaksanaannya diantaranya yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayanan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).
Yansen menjelaskan, pengoperasian transportasi laut yang diizinkan untuk melayani kepentingan orang atau kegiatan tertentu secara terbatas yakni
Kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus yang melayani perjalanan orang termasuk orang asing yang bekerja pada lembaga pemerintah.
Yansen mengatakan, kapal barang dan kapal angkutan laut khusus diijinkan beroperasi dengan melaksanakan ketentuan mengenai protokol kesehatan penganan covid19.
“Selain mensosialisasikan edaran itu Kepala Kantor Pelabuhan Ampana mengatakan, pihaknya juga membagikan puluhan paket sembako dan masker kepada orang yang terdampak oleh virus mematikan itu,”tuturnya.***