KANTOR KELURAHAN BUOL DI SEGEL OLEH KELUARGA MASLOMAN DAN DJABUR

 

 

M. Ramly Bantilan (deadline-news.com)- buolsulteng-Lokasi Kantor Kelurahan Buol Kecamatan Biau Kabupaten Buol Sulawesi Tengah disegel oleh keluarga Besar Djabur dan Masloman.

Mereka adalah pemilik Tanah sejak tahun 1968 Untuk Perkebunan Kelapa Saat itu dan dikuasai secara turun temurun hingga Sekarang.

Keluarga Geram dengan adanya Fasilitas Bangunan kantor milik pemerintah Kelurahan Buol yang dengan sengaja melawan Hukum memaksakan pembangunan diatas tanah yang Mereka ketahui sendiri bukan hak milik pemda Buol.

Sebelumnya pihak keluarga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikannya namun sampai dengan hari ini tidak kunjung ada penyelesaian.

Husain.K.S Saat dikonfirmasi Media Dilokasi menuturkan bahwa pernah Dilakukan Mediasi antara Pemerintah Daerah bersama Keluarga tahun 2021 lalu dan dihadiri oleh asisten 1 bersama Kabag Hukum Pemda Buol Namun Sampai hari ini Keluarga hanya menunggu dan menunggu Hasil mediasi itu, sehingga jangan salahkan Keluarga jika melakukan upaya-upaya lain untuk kembali memanfaatkan Tanah warisan tersebut.

Pantauan Awak Media di sekitar halaman kantor Lurah Buol sudah di palang dan ditanami sejumlah pohon pisang dan bibit kelapa oleh pihak keluarga serta terpampang spanduk yang Bertuliskan

“TANAH INI MILIK KELUARGA DJABUR DAN MASLOMAN”

Sebelumnya melalui Kuasa Hukum Keluarga Bahwa berdasarkan hasil putusan Mahkama Agung Republik Indonesia No. 2732 K/pdt/2017.

Dan SEMA Nomor 04 Tahun 2016. Pihaknya telah mengirimkan Somasi atas Adanya Putusan Mahkama Agung Untuk dilaksanakan, Oleh Karena Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Tegas Dr. H. Irwanto Lubis, SH, MH Melalui Via Telpon.

Menanggapi Kejadian tersebut Hardi Efendy Ketua Lembaga Pembebasan Ekonomi Kerakyatan (L.PEKA) Buol Menyoroti Pemerintah Kabupaten Buol.

“Mereka Secara Tidak Langsung Telah Menunjukkan Kegagalannya dalam Melaksanakan Setiap Putusan Yang Berkekuatan Hukum .Tetap khususnya Pada putusan kasus-kasus perdata di Kabupaten Buol, Intinya Pemda Tak Memiliki Itikad Baik atas kasus Penyegelan Kantor Kelurahan Buol sebab sudah berulang-ulang kali dilakukan harusnya Mereka Malu donk, Apalagi Aktifitas pelayanan Masyarakat oleh pemerintah Kelurahan tentunya begitu Padat,”tegas Hardi.

Sementara Ditempat terpisah Efendy Ketua LSM FHUTANAMI Menilai Pemda Buol dalam menyikapi Kasus tersebut sangat tidak konsisten dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Ini merupakan Potret Buram yang sulit untuk dihilangkan”tutur Efendy. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top