Kabid Humas : Ada 9 Orang TSK Proyek DPRD Morut

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng – Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, S.IK menjawab deadline-news.com via chat whatsapp Selasa (8/10-2019) mengatakan Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menetapkan 9 orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah rumah jabatan Pimpinan DPRD Morut tahun 2015, senilai Rp, 588 juta.

Kemudian biaya perencanaan pembangunan gedung DPRD Morut senilai Rp, 298 juta. Dan biaya pembangunan gedung DPRD Morut tahap I senilai Rp,14 miliyar lebih.

Ke 9 orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah, perencanaan dan pembangunan gedung DPRD tahap I itu masing-masing inisial sebagai berikut:

  1. TL, 2. RB, 3. KL, 4.BM, 5.AJ, 6. IT, 7. CH, 8. RT, 9. SM.

Didugaan sementara total kerugian negara sebesar kurang lebih Rp,8,4 miliar, dari total anggaran Rp, 14,886 miliyar lebih.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan berkas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), karena pihak penyidik Tipikor Polda Sulteng telah mengirim kembali berkas yang sudah P19, dan mudah-mudahan sudah lengkap sehingga P21,”ujar Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik.***

foto Hafid Laturadja kader nasdem Sigi siap maju bertarung. foto tim Nasdem/deadline-news.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top