Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menerima kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Masa Persidangan IV Tahun Persidangan 2022-2023 di Aula Kaili lantai 6 Jumat siang (14/4-2023) tulis Kasi Pengkum Kejati Sulteng Moh.Ronald dalam rilisnya.
Menurutnya dalam kunjungan kerja kali ini, Komisi III DPR RI menyoroti beberapa hal penting yaitu terkait anggaran, Pengawasan dalam Legislasi didalam Institusi Kejaksaan.
Rapat dengar pendapat (RDP) ini dibuka oleh Sarifuddin Sudding, S.H., M.H dari Fraksi Partai Pan.
Kata Ronald dalam RDP itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H. mengawali diskusi dengan memaparkan presentasi terkait kondisi wilayah hukum pada Kejati Sulteng dan selanjutnya memberi jawaban berdasarkan therm of reference dari Komisi III DPR RI yang telah diterima sebelumnya.
“Beberapa hal yang disoroti oleh Komisi III DPR RI yaitu terkait alokasi anggaran yang diterima Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di tahun 2023 dan program-program prioritas kerja,”jelas Ronald.
Kata Ronald demikian pula mengenai kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah.
“Penjelasan Kajati mengenai evaluasi
penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, termasuk perkara-perkara yang terkait yang menarik perhatian masyarakat,”tuturnya.
Ronald menambahkan demikian pula, kendala yang masih dihadapi dalam mengoptimalkan penanganan perkara secara adil, efektif, dan efisien. Terkait dengan upaya penyelamatan keuangan dan aset negara.
Strategi yang dibangun oleh Kajati dalam rangka meningkatkan optimalisasi penerimaan negara dari fungsi dan peran Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah.
Mengenai pelaksanaan reformasi
kultural dan struktural Kejaksaan dalam rangka meningkatkan transparansi, profesionalisme, integritas, dan kualitas Jaksa.
Selanjutanya Kajati menjelaskan terkait
dengan pelaksanaan penanganan pelanggaran oleh anggota Kejaksaan dan implementasi sistem merit dalam tata kelola Sumber Daya Manusia.
Mengenai pelaksanaan penanganan perkara secara restoratif. Langkah apa yang telah dilakukan dan menjadi terobosan, serta kendala yang masih dihadapi.
Sementara itu Komisi III DPR RI meminta masukan terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata, khususnya yang menyangkut pelaksanaan tupoksi Kejaksaan.
Menutup rapat ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H menyatakan terima kasihnya atas kunjungan Komisi III DPR RI dan akan melaksanakan saran serta masukan yang diterima.
Selain Kajati Sulteng Rapat yang di laksanakan di lantai 6 Aula Kaili, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ini dihadiri pula Kakanwil Kemenkumham Sulteng, KPT Sulawesi Tengah, KPTA dan KPTun Serta seluruh jajaran pejabat struktural di Lembaga Hukum Masing-masing. ***