Gubernur Longki Djanggola : Dimana Letak Tanah Itu Sebenarnya?
Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Menyikapi perintah Eksekusi Pengadilan Negeri Palu agar pihak Bank Sulteng segera melakukan pembayaran kepada penggugat sebesar Rp, 7 miliyar, setelah peninjauan kembali (PK) dimana pihak Bank Sulteng tetap pada posisi yang kalah.
Baca juga ini : 31 Januari 2018, Bank Sulteng Akan Disita Eksekusi
Maka hari ini Senin (29/1-2018), komisaris dan Direksi Bank Sulteng akan menghadap kepada Gubernur Sulteng Drs.H.Longki Djanggola, M.Si untuk melaporkan terkait perintah pengadilan tersebut, sekaligus meminta petunjuk. Demikian informasi yang diperoleh dari salah seorang komisaris Bank Sulteng yang minta namanya tidak dipublikasikan menjawab deadline-news.com Ahad (28/1-2018) via handpone.
Sementara itu Gubernur Sulteng Drs.H.Longki Djanggola,M.Si dalam keterangannya via whatsapp mempertanyakan dimana tanah itu sebenarnya?
Gubernur Longki meminta penuntut itu memperlihatkan ke dirinya dimana letak tanah yang surat ukurnya hilang itu.
“Qta liat sja kedepan yah. Dirut dkk di bank sulteng itu kan pengelola n pelaksana . Yg punya bank itu kan pemprop , kami msh akan berusaha Utk mempertahankan hak2 kami Dr permainan 2 kotor penuntut surat ukur yg hilang tsb . Skrg kalau mau dibayar surat ukur tanah yg hilang itu ,, pertanyaannya dimana tanah itu sebenarnya???? Coba penuntut itu perlihatkan ke sy dimana letak tanah yg surat ukurnya hilang tsb ???? Mgkn anda wartawan tau dimana lokasi tanah yg surat ukurnya hilang tsb????? Tks,”tulis Gubernur Longki via whatsapp Ahad (28/1-2018). ***