Doel (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hartono Taula dan Jouri O Sakung alias Dede Sakung telah inkra. Sebab Mahkama Agung (MA) telah mengabulkan perhomonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Suteng. Hartono dan Dede masing-masing divonis, 2,9 tahun dan 4,5 tahun lebih, atas perkara korupsi proyek gedung wanita tahun 2012 silam. 500 jt 1 thn, pengganti 200 jt (6)
Berikut petikan putusannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARTONO TAULA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan. Membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Uang pengganti sebesar Rp. Rp. 279.587.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan Negeri Palu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Begitupun dengan Dede Sakung dibebankan uang pengganti Rp, 500 juta subsider 1 tahun penjara. Kemudian uang pengganti 200 juta jika tidak dapat mengembalikannya, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan. Tapi ironisnya sampai saat ini belum ada tercantum di lam web Mahkam Agung RI terkait putusan Dede Sakung itu. Tapi gencar informasi ditengah-tengah masyarakat jika Jouri O Sakung alias Dede Sakung telah divonis 4,5 tahun dan membayar uang penggati dan denda seperti disebutkan diatas.
Dede Sakung yang dikonfirmasi Sabtu (21/1-2017) pukul 10:45 wita mengaku belum tahu menahu soal putusan MA RI itu. Menurutnya itu hanya isu, karena sampai saat ini pihaknya belum menerima putusan dari MA terkait vonis dan uang pengganti dan denda. “Itu hanya isu-isu di warung kopi saja, sebab belum ada putusan secara tertulis yang saya terima. Dan saya juga cek di lam web Mahkama Agung RI juga belum ada putusan terkait dengan saya,”ujar Dede via handponennya.
Sementara itu salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat penuntutan di Pengadilan Tipikor Palu Asmah, SH, MH yang dikonfirmasi mengaku belum menerima putusan dari Mahkama Agung RI terkait vonis kedua terpidana tersebut. “Kami belum menerima salinan putusan dari Mahkama Agung RI, sehingga kami belum melakukan eksekusi. Jadi kami menunggu salinan putusan tersebut baru kemudian melakukan eksekusi,”jelas Asmah. Hal senada juga ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Palu Subeno, SH,MH. Subeno menambahkan jika sudah ada putusan dari MA maka pihaknya segera melakukan eksekusi. ***