Bang Doel (deadline-news.com)-Palu- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) geledah kantor badan pendapatan daerah (BAPENDA) Kabupaten Donggala Rabu, (29/4- 2026).
Penggeledahan dan penyitaan dokumen itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Donggala.
Penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Aspidsus Kejati itu dimulai pada pukul 11.00 WITA dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan itu.
“Seluruh rangkaian upaya paksa ini dilaksanakan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dan Penyitaan dari Ketua Pengadilan, serta dijalankan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),”kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH, MH kapada sejumlah media di Palu Kamis (30/4-2026).
Menurutnya lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala.
“Tim Penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap arsip dan sistem administrasi perpajakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemungutan Pajak MBLB dan penerbitan Berita Acara Pengukuran yang selama ini menjadi dasar diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu,”jelasnya.
Kata Laode dalam penggeledahan itu sejumlah dokumen penting berhasil diamankan sebagai barang bukti, meliputi dokumen perpajakan, serta data elektronik yang relevan dengan penyidikan.
Laode mengatakan lokasi kedua adalah area tambang dan jetty milik PT. Kaltim Khatulistiwa yang berlokasi di Desa Pangga, Kabupaten Donggala.
“Di lokasi ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan terhadap fasilitas operasional perusahaan dan berhasil menyita puluhan unit alat berat serta kendaraan operasional yang diduga digunakan secara langsung dalam kegiatan penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa izin RKAB yang sah,”ujarnya.
Ia menjelaskan total seluruh alat berat dan kendaraan yang disita sebanyak 32 (tiga puluh dua) unit, antara lain mobil dumtruck dan excavator yang saat ini dititipkan di lokasi tambang di bawah pengawasan penuh Tim Penyidik.
“Seluruh kegiatan penyitaan dilengkapi dengan Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh perwakilan pihak terkait dan disaksikan oleh saksi sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan KUHAP, guna menjamin kepastian hukum atas setiap barang bukti yang diamankan,”ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Kejati Sulteng melakuka upaya paksa yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berjalan profesional, terukur, dan sepenuhnya berdasarkan hukum.
“Institusi Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap praktik korupsi di sektor pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah ini,”tandas.
Kata Laode perkembangan lebih lanjut dari penyidikan perkara ini akan diinformasikan kepada publik secara berkala.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala Fikri yang dikonfirmasi via telepone di aplikasi whatsAppnya Kamis malam (30/4-2026), membenarkan kantornya di geledah penyidik Kejati Sulteng.
“Iye pak benar pak kantor kami diledah Penyidik Kejati,”akunya. ***


















