“Ada 5 Orang tua Asal Morowali Melapor Ke Propam Polda Sulteng, Namun Belum Ada Kejelasan”
Kawanku punya teman mengatakan pendaftaran penerimaan terpadu anggota Polri T.A 2023 di Polda Sulawesi Tengah dibuka secara serentak mulai tanggal 4 hingga 14 April 2023, yang kemudian diperpanjang hingga 17 April 2023.
“Namun ternyata dibalik pendaftaran penerimaan terpadu anggota Polri 2023 itu diduga menyisahkan persoalan hukum. Bagaimana tidak, diduga ada praktek transaksional dibalik penerimaan CASIS 2023 itu,”sebut kawanku punya kawan.
Menurut temanku punya teman, tidak tanggung-tanggung ada dugaan penerimaan suap sebesar Rp, 2,5 miliyar dengan rincian satu orang casis menyetor Rp, 500 juta Kali 5 orang Casis sama dengan Rp, 2,500,000,000.
Celakanya lagi, sudah menyetor Rp, 500 juta perorang malah tidak lulus, sehingga 5 orang tua dari CASIS itu melapor ke Propam dan Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak bulan September 2026 kemarin.
“Dan oknum berpangkat Bripka yang akan dikorbankan dalam dugaan penerimaan suap Rp, 2,5 miliyar itu,”kata temanku punya kawan itu.
Pada seleksi penerimaan bintara Polri 2023, sebanyak 359 orang calon Bintara Polri dinyatakan lulus terpilih pada seleksi akhir tingkat Panitia Daerah (Panda) di Polda Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 dari total pendaftar sebanyak 1.873 orang.
“Dengan rincian Kelulusan Bintara Polri 2023, total lulus 359 peserta yakni pria 338 orang dan wanita 21 orang,”kata temanku punya kawan itu.
Kawanku punya teman menegaskan pada penerimaan CASIS sebelumnya yakni tahun 2022, tim subdit Paminal Polda Sulteng berhasil mengamankan dan menangkap dua unit mobil pengangkut uang sebesar Rp, 4,4 miliyar.
Uang kurang lebih Rp,4,4 miliyar itu diduga suap dari 18 casis Polri gelombang ke dua tahun 2022 itu.
Adalah Bripda D yang terduga penerima suap dari Casis bintara Polri itu. Didalam mobil honda jezz warna putih berplat DN 1111 NG yang dikemudikan Bripda D ditemukan uang sebesar Rp, 4,4 miliyar ketika itu.
Namun uang itu dikembalikan kepada masing-masing orang tua. Padahal black boksnya sudah terungkap, mestinya diproses hukum baik pemberi maupun penerima suap ditubuh polda Sulteng itu seperti yang terjadi di beberapa Polda di Indonesia diantaranya :
Polda Jambi: Menangani kasus dugaan sindikat calo dan aliran dana suap penerimaan Bintara yang melibatkan mantan perwira (Kabiro SDM) serta oknum anggota DPRD dengan total nilai transaksi mencapai Rp28 miliar.
Polda Jawa Tengah: Memproses hukum pidana dan etik terhadap lima oknum anggotanya (termasuk dari Biddokkes dan panitia seleksi) yang terjaring OTT oleh Divpropam Mabes Polri terkait suap miliaran rupiah.
Polda Sulawesi Tenggara: Melalui Bidang Propam melakukan sidang kode etik profesi terhadap oknum bintara (Briptu B) yang bertugas di bagian SDM karena menerima suap seleksi.
Polda Sumatera Utara: Menangani laporan terkait dugaan suap dan penipuan seleksi Bintara yang melibatkan oknum anggota Brimob.
Begitupun jika mau sekolah kenaikan pangkat semua “harus bayar”. Makanya bukan rahasia umum lagi, jika ditubuh Polri masih terdapat budaya “pungli atau setoran” ke atasan.
Sekalipun dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) sanksi hukum untuk suap dan gratifikasi sangat jelas.
Pasal tentahng Suap diatur dalam pasal 5, 6, dan 12 UU Tipikor, pemberian atau janji yang disertai niat jahat (mens rea) dan kesepakatan transaksional (meeting of minds) untuk memengaruhi keputusan atau wewenang pejabat.
• Pasal Gratifikasi (Pasal 12B dan 12C UU Tipikor), setiap pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban penerima.
Perbedaan Utama Suap dan Gratifikasi
Suap Bersifat transaksional, dimana ada kesepakatan atau janji awal (meeting of minds) antara pemberi dan penerima untuk mencapai tujuan tertentu (misalnya memenangkan tender atau melancarkan izin).
Seluruh tindakan suap dinilai ilegal dan melanggar hukum sejak awal.
• Gratifikasi Bersifat pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, fasilitas wisata, pengobatan) secara sepihak dan netral.
Kritikan ini sebagai bentuk perhatian dan kecintaan kita kepada Polri. Olehnya diharapkan kapolda yang baru dapat bertindak tegas bagi anggotanya yang “nakal”. Dan menjadikan kesalahan masa lalu sebagai pelajaran berharga. Semoga saja. ***











