Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Dugaan adanya penambangan Illegal di blok 3 dan 4 Eks lokasi PT.Vale, pihak Kejaksaan Tinggi telah membentuk tim penyelidikan (Lidik), dan akan memanggil dinas energy sumber daya mineral (ESDM) Sulteng dan pihak terkait liannya, jika ada dugaan pembiaran serta tindak pidana korupsi atau tunggakan pajak serta suap menyuap.
Hal ini ditegaskan Kajati Sulteng Gerry Yasid, SH, MH menjawab chat deadline-news.com Sabtu malam (4/7-2020).
Menurutnya terkait dugaan penambangan illegal di eks lokasi PT.Vale tepatnya blok 3 dan 4 itu menjadi domain pihak Kepolisian. Sedangkan Kejaksaan menyelidikinya dari sisi dugaan tindak pidana korupsi dan suap menyuapnya, sehingga terjadi pembiaran.
“Kita masih pull data kalau memang ada pelanggaran tindak pidana korupsi atau suap menyuap didalamnya maka akan kita ditingkatkan ke penyidikan. Sebab terkait penambangan illegal itu domain kepolisia,”tegas mantan Wakajati Sulsel itu.
Mantan Bupati Morowali Drs.Anwar Hafid, M.Si yang kini sudah menjadi anggota DPR RI menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsappnya membenarkan jika pihaknya telah mencabut IUP di eks lokasi PT.Vale, baik di blok 2,3 dan 4 atas rekomendasi komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI.
“Benar sejak kami menjadi Bupati di Morowali, kami telah mencabut IUP yang dianggap tumpang tindih, termasuk IUP eks lokasi PT.Vale atas rekomendasi KPK,”kata politisi Partai Demokrat itu.
Sementara itu PLT Kadis ESDM Sulteng Dr.Ir.Bunga Elim Sumba, M.Sc menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsappnya mengatakan pihaknya telah memerintahkan kepala Cabang Dinas Iskandar melakukan monitoring dan pengawasan ke eks lokasi PT.Vale, dan hasilnya belum menemukan secara detail adanya dugaan penambangan illegal di eks PT.Vale itu.
Namun demikian pihaknya terus melakukan pemantauan, dan jika ditembukan adanya penambangan secara illegal akan ditindaki sesuai aturan perundang-undangan yang belaku.
Untuk diketahui “bagi siapa saja termasuk badan hukum yang melakukan pertambangan secara illegal dapat dipidana dan dikenakan denda sebagaimana Ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditentukan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah)”.***