Dua TSK Dugaan Pengadaan Tanah Fiktif Ditahan Kejati

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Dua tersangka (TSK) dugaan korupsi pengadaan lahan fiktif di Kabupaten Parigi Moutong akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati – Sulteng) Jum’at (9/7-2021) di Rutan Maesa Palu, setelah sekian lama dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kedua TSK itu masing-masing RM dan AR merupakan pejabat pada bagian umum sekretariat Kabupaten Parigi Moutong tahun 2015-2016. Demikin informasi yang dihimpun melalui rilis Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat,SH Jum’at (9/7-2021).

Lalu siapakan yang akan menyusul atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah tersebut?

Menurut informasi yang dihimpun di Parimo ada tiga orang tersangkanya, dan baru dua yang ditahan. Sedangkan yang seorang lagi masih dalam proses penyidikan.

Kedua tsk itu disangkakan pasal 2 ayat 1 jo.pasal 18 atau pasal 3 jo.pasal 18 undang-undang no.31 tahun 1999, sebagaimana telah ubah undang-undang no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top