Mahdi Rumi (Deadline News/koranpedoman.com)-Tolitoli, Penyidikan kasus dugaan korupsi dana proyek Gernas kakao di Dinas Perkebunan Tolitoli sudah kurang lebih dua tahun. Kasus itu mulai disidik sejak tahun 2014-2015 ini. Namun dari 6 orang yang dinyatakan tersangka tak seorangpun yang ditahan. Bahkan berkas perkaranya bolak balik dari Polres Tolitoli ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Itupun baru dua orang berkas tersangka yang dimpahkan dari 6 orang tersangka. Adalah Cony Katiandho dan Eko Juliantoro yang berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Namun masih pergi pulang dari Polres ke Kejari dan dari Kejari ke Polres lagi. Akibatnya proses penyidikan itu sudah memakan waktu dua tahun namun belym juga tuntas alias stagnan.
Ada apa sebenarnya sehingga berkas tersangka dugaan korupsi dana proyek Gernas itu bolak balik Polres kejari dan Kejari Polres? Siapa yang tidak becus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp, 6 miliyard dari total anggaran Rp, 11,250 miliyard itu? Berkasperkarapenyidikan kasus proyek gernas di kantor disbunTolitoli dengan dua tersangkaConyKatiandagho danEkoJuliantoro itu yang telah dikirimpenyidik Tipikor polresTolitoli ke Kejari sekitar bulanPebruari 2015 lalu sudahdinyatakan belum lengkap. Dan akhirnya sekitar 12 Maret 2015, Kejari menerbitkat P19 yang disertai sekitar 17 item untuk dilengkapi.
Setelah sekitar 5bulanlebih berkasitudikembalikan lagi, akhirnyapenyidikPolresTolitoli mengirim kembaliberkas hasil perbaikan itu ke Kejaksaan pada (19/8- 2015)itupun baru berkas 2 orang tersangka. Sementara 4 orang tersangka lainnya yakni Ir. Mansyur Lanta, MM, mantan Kadis Perkebunan, Syamsul Alam, Muh.Nawir dan Donatus dari perusahaan (Rekanan) berkas perkaranya belum diketahui sudah sampaidimana.
Lambannyapenangananpenyidikan kasus dugaan korupsi dana proyek gernaskakao inimembuattimpenyidiktipikorPoldaSulteng bersamapenyidik PolresTolitoli harus melakukan koordinasi denganpihak kejaksannegeri Tolitoli pada 11 Agustus 2015 yang lalu dengan tujuanmenyamakanpersepsiarahpenyidiKandansinkronkanperbuatan tindakpidanakorupsigernas itu.
Berkaspenyidikan kasus gernasini dalam tahapsatunnya sudah dua kali dikirimkekejaksaannegeri Tolitli. Sementarake 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangkabelumsatupunmerekaditahan. Bolakbaliknya berkaspenyidikan kasus gernasinidaripenyidiktipikorPolres TolitolikeKejaksaanmasih dalam bentukkoordinasi sebagamana yang diungkapkanolehKasipidsus kejaksaan negeriTolitoliAndiRachman, SH.”Betul berkaspenyidikannyakemarin sudah kitaterimakembalidaripenyidikPolres danitumasih dalam bagiankoordinasi,danbukanbolakbalik,”kata AndiRahman.
SementaraKapolresTolitoli AKBP Chris Reinhart Pusung kepadakoran DeadlineNewsmengatakanpihaknya dalam kasus dugaan korupsi dana gernaskakaoiniakanmenanganinya denganserius.”Saya sudah perintahkanKasatReskrim dengananggotanya untuk segeratuntaskandanperiksapihakperusahan”kata AKBP ChrisPusung.
Lambannyapenyelesaianpenyidikan kasus dugaan korupsigernasinikuatdugaan sudah salah dariawal. Sepeti misalnyabelumadanyapara tersangka yang ditahan. Sementarasejumlahalatbukti sudah kuat untuk dilakukanpenahanan.Pihakperusahan yang dinilai tidak kooperatip sehinggamenyulitkanjalannyapenyidikan mestinya dari awal ditahan. Tapi sampai sekarang jangankan ditahan, dimintai keterangan saja oleh penyidik belum. Bahkan informasi yang dihimpun koran ini, malah tersangka 3 orang dari perusahaan rekanan proyek gernas Kakao di Dinas Perkebunan Tolitoli yang dinahkodai Mansyur Lanta ketika itu mendiktek para penyidik dan meminta diperiksa di Makassar serta tidak mau hadir di Polres Tolitoli.
Adalah AKBP Jamaluddin Farti Kapolres Tolitoli ketika kasus dugaan korupsi dana proyek Gernas itu disidik. Dan sampai pindah bertugas kasus itu belum juga tuntas sampai saat ini padahal sudah mapir dua tahun. Sementara jika dibandingkan kasus dugaan korupsi proyek kolam renang yang melibatkan ketua DPRD Sulteng hanya dalam waktu singkat Kejati langsung menetapkan para tersangka. Artinya lamban sekali gerakan penyidik di Kepolisian, sehingga proses hukum dugaan korupsi dana proyek gernas kakao itu menjadi tak jelas juntrungnya. ***
Mahdi Rumi (Deadline News/koranpedoman.com)-Tolitoli-Penyidikan kasus dugaan korupsi dana proyek Gernas kakao di Dinas Perkebunan Tolitoli sudah kurang lebih dua tahun. Kasus itu mulai disidik sejak tahun 2014-2015 ini. Namun dari 6 orang yang dinyatakan tersangka tak seorangpun yang ditahan. Bahkan berkas perkaranya bolak balik dari Polres Tolitoli ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Itupun baru dua orang berkas tersangka yang dimpahkan dari 6 orang tersangka. Adalah Cony Katiandho dan Eko Juliantoro yang berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Namun masih pergi pulang dari Polres ke Kejari dan dari Kejari ke Polres lagi. Akibatnya proses penyidikan itu sudah memakan waktu dua tahun namun belym juga tuntas alias stagnan.
Ada apa sebenarnya sehingga berkas tersangka dugaan korupsi dana proyek Gernas itu bolak balik Polres kejari dan Kejari Polres? Siapa yang tidak becus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp, 6 miliyard dari total anggaran Rp, 11,250 miliyard itu? Berkasperkarapenyidikan kasus proyek gernas di kantor disbunTolitoli dengan dua tersangkaConyKatiandagho danEkoJuliantoro itu yang telah dikirimpenyidik Tipikor polresTolitoli ke Kejari sekitar bulanPebruari 2015 lalu sudahdinyatakan belum lengkap. Dan akhirnya sekitar 12 Maret 2015, Kejari menerbitkat P19 yang disertai sekitar 17 item untuk dilengkapi.
Setelah sekitar 5bulanlebih berkasitudikembalikan lagi, akhirnyapenyidikPolresTolitoli mengirim kembaliberkas hasil perbaikan itu ke Kejaksaan pada (19/8- 2015)itupun baru berkas 2 orang tersangka. Sementara 4 orang tersangka lainnya yakni Ir. Mansyur Lanta, MM, mantan Kadis Perkebunan, Syamsul Alam, Muh.Nawir dan Donatus dari perusahaan (Rekanan) berkas perkaranya belum diketahui sudah sampaidimana.
Lambannyapenangananpenyidikan kasus dugaan korupsi dana proyek gernaskakao inimembuattimpenyidiktipikorPoldaSulteng bersamapenyidik PolresTolitoli harus melakukan koordinasi denganpihak kejaksannegeri Tolitoli pada 11 Agustus 2015 yang lalu dengan tujuanmenyamakanpersepsiarahpenyidiKandansinkronkanperbuatan tindakpidanakorupsigernas itu.
Berkaspenyidikan kasus gernasini dalam tahapsatunnya sudah dua kali dikirimkekejaksaannegeri Tolitli. Sementarake 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangkabelumsatupunmerekaditahan. Bolakbaliknya berkaspenyidikan kasus gernasinidaripenyidiktipikorPolres TolitolikeKejaksaanmasih dalam bentukkoordinasi sebagamana yang diungkapkanolehKasipidsus kejaksaan negeriTolitoliAndiRachman, SH.”Betul berkaspenyidikannyakemarin sudah kitaterimakembalidaripenyidikPolres danitumasih dalam bagiankoordinasi,danbukanbolakbalik,”kata AndiRahman.
SementaraKapolresTolitoli AKBP Chris Reinhart Pusung kepadakoran DeadlineNewsmengatakanpihaknya dalam kasus dugaan korupsi dana gernaskakaoiniakanmenanganinya denganserius.”Saya sudah perintahkanKasatReskrim dengananggotanya untuk segeratuntaskandanperiksapihakperusahan”kata AKBP ChrisPusung.
Lambannyapenyelesaianpenyidikan kasus dugaan korupsigernasinikuatdugaan sudah salah dariawal. Sepeti misalnyabelumadanyapara tersangka yang ditahan. Sementarasejumlahalatbukti sudah kuat untuk dilakukanpenahanan.Pihakperusahan yang dinilai tidak kooperatip sehinggamenyulitkanjalannyapenyidikan mestinya dari awal ditahan. Tapi sampai sekarang jangankan ditahan, dimintai keterangan saja oleh penyidik belum. Bahkan informasi yang dihimpun koran ini, malah tersangka 3 orang dari perusahaan rekanan proyek gernas Kakao di Dinas Perkebunan Tolitoli yang dinahkodai Mansyur Lanta ketika itu mendiktek para penyidik dan meminta diperiksa di Makassar serta tidak mau hadir di Polres Tolitoli.
Adalah AKBP Jamaluddin Farti Kapolres Tolitoli ketika kasus dugaan korupsi dana proyek Gernas itu disidik. Dan sampai pindah bertugas kasus itu belum juga tuntas sampai saat ini padahal sudah mapir dua tahun. Sementara jika dibandingkan kasus dugaan korupsi proyek kolam renang yang melibatkan ketua DPRD Sulteng hanya dalam waktu singkat Kejati langsung menetapkan para tersangka. Artinya lamban sekali gerakan penyidik di Kepolisian, sehingga proses hukum dugaan korupsi dana proyek gernas kakao itu menjadi tak jelas juntrungnya. ***