Dua Kader PKB “Berseteru”

“Satu Bela Rakyat dan Satu Bela Pejabat”

Sepekan terakhir ini, dua kader partai kebangkitan bangsa (PKB) berseteru di ruang publik lewat publikasi media online dan media sosial.

Adalah Muhammad Safri anggota DPRD Sulteng periode 2024-2029, getol membela kepentingan rakyat konstituennya.

Muhammad Safri adalah mantan anggota DPRD Morowali Utara yang dikenal sering memprotes kebijakan pemerintah atas investasi baik tambang maupun perkebunan kelapa sawit di daerah pemilihannya itu.

Baru-baru ini Muhammad Safri berstatmen keras terhadap kebijakan Bupati Morowali Utara (Morut) Dr.dr.Delis Julkarson Hehi.

Pasalnya Bupati Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS diduga menerbitkan Izin Lokasi (Inlok) kepada investor perkebunan kelapa Sawit yakni PT.Cipta Agro Sakti (CAS) group PT Hardaya Inti Plantations (HIP) atau CCM milik keluarga Murdaya di Buol Sulteng.

Adalah Karuna Murdaya menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan Siti Hartati Murdaya menjabat sebagai Direktur.

Anggota DPRD Sulteng Fraksi PKB itu meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) “mencopo” Bupati Morut atas menerbitkannya INLOk investari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.CAS itu dan melakukan penanaman, padahal belum mengantongi izin usaha perekebunan (IUP) budidaya sawit dan hak guna usaha (HGU).

Sementara itu politis PKB Asnawi Abdul Rasyid “meradang” atas pernyataan Muhammad Safri itu.

Katanya Asnawi diduga staf khusus bupati Morut Deli Julkarson, makanya tidak heran jika Asnawi terkesan membela bupati Morut Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS.

“Muhammad Safri membela rakyat, sedangkan Asnawi Rasyid membela pejabat (Bupati) Morut Delis.”

Atas perseteruan dua politisi PKB itu, beragam tanggapan yang muncul.

Salah satunya akun face book sahabat Safri Jabar Lahaji menuliskan “Saudara Asnawi ini yg perlu dipertanyakan, tinggal di palu, nanti pilkada baru nampak di kolonodale koq di angkat jadi stafsus, apa sih kapasitasnya, macam tidak ada orang yg layak di Morut ini ! ! ! seharusnya stafsus itu berada dalam lingkup keseharian penyelenggaraan pemerintahan daerah Morut,”tulis Jabar di status face booknya.

Safri menilai pernyataan Asnawi selaku staf khusus Bupati Morut Delis, salah alamat, “Harusnya Dia Ingatkan Atasannya,”kata Safri.

Staf Khusus Bupati Morowali Utara, Asnawi Rasyid yang meminta Safri tidak ceroboh.

Menurut Safri, salah satu tugas seorang staf khusus adalah mengingatkan atasannya untuk tidak ceroboh dalam mengeluarkan sebuah kebijakan agar tidak menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat.

“Justru sebagai staf khusus, kalimat jangan ceroboh ini lebih cocok disampaikan ke Bupati Delis sebagai atasannya. Sebagai pengingat agar lebih hati-hati dalam mengeluarkan sebuah kebijakan dalam pemerintahannya,”kata Safri kepada awak media, Jum’at (30/5-2025).

Dikutip dari trustsulteng.com, Staf Khusus Bupati Morut, Asnawi Rasyid gusar saat membaca berita desakan Anleg Sulteng, M. Safri agar Mendagri “mencopot” Bupati Delis. Diapun minta anggota dewan tersebut tidak ceroboh.

“Kenapa mesti gusar, toh sudah tugas kami sebagai wakil rakyat mengawasi kebijakan pemerintah daerah. Dan itu terjadi di Dapil saya, maka sudah menjadi kewajiban untuk mengawal aspirasi masyarakat di situ,” ungkap Safri.

Sekretaris Komisi III ini juga membeberkan pernyataan Asnawi Rasyid soal undangan peresmian tanam perdana PT. CAS.

Asnawi menyebut bupati harus hadir ketika diundang dan meminta tidak dikaitkan dengan merestui jika perusahaan melanggar.

“Namun itu kontras dengan pernyataan Delis yang menyebut keputusannya memberi izin kepada PT CAS berinvestasi di Menyo’e diambil dengan penuh pertimbangan dan proses panjang. Artinya sebagai Bupati, dia sadar dan paham dalam mengeluarkan kebijakan,” beber Safri.

Safri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Uji Materi UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan harus menjadi acuan. Di situ berbunyi, kegiatan usaha budidaya tanaman dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dapat dilakukan perusahaan perkebunan apabila telah memiliki Hak Atas Tanah dan Izin Usaha Perkebunan.

“Pertama, sudah jelas PT. CAS melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014. Kedua, Bupati Morut memberikan izin tanpa melihat aturan adalah sebuah kelalaian dan pelanggaran hukum yang fatal. Selain mengakibatkan kerugian negara juga merugikan masyarakat setempat,” tegasnya.

Mantan aktivis PMII ini pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Bupati Morut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit untuk PT. CAS.

“Patut diduga ada pelanggaran prosedur atau aturan dalam pemberian izin lokasi perkebunan sawit PT. CAS. Apalagi Gubernur Sulteng telah melayangkan surat permintaan klarifikasi, APH harus segera turun tangan mengusut dan menindaklanjuti masalah ini,” pungkasnya.

Beberapa syarat perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni harus ada IUP (Izin Usaha Perkebunan):

Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bentuk legalitas perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha budidaya atau pengolahan hasil perkebunan.

Kemudian harus ada HGU (Hak Guna Usaha):

HGU adalah hak untuk mengolah dan memanfaatkan tanah negara untuk kegiatan pertanian, termasuk perkebunan kelapa sawit.

Penegakan Hukum:

Perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU atau IUP dapat dikenakan sanksi, termasuk denda pajak atau bahkan pencabutan izin.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan, menegaskan bahwa perusahaan kelapa sawit yang hanya memiliki IUP tanpa HGU dianggap tidak legal dan akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah syarat kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit, yaitu harus memiliki IUP dan HGU.

Perusahaan kelapa sawit wajib memiliki IUP dan HGU sebagai dasar hukum untuk beroperasi.

Syarat ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/2015.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat berakibat sanksi, termasuk denda pajak dan pencabutan izin.

Asnawi Rasyid yang dikonfirmasi  di nomor handpone dan aplikasi whatsAppnya +62 812-3449-336x, terkait kebenaran sebagai stafsus Bupati Morut dan mendapatkan biaya operasional dari APBD Morut yang katanya melekat di bagian umum,  belum memberikan jawaban, pesan chat yang dikirim diaplikasi whatsAppnya baru contreng satu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top