Dr.Sulthani Jadi Tersangka Kasus Mobiler di Dikpora Pinrang

PINRANG (Deadline News/koranpedoman.com)–Kasus dugaaan korupsi pada proyek mobiler pengadaan sarana dan prasarana wajib belajar 9 tahun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Pinrang kembali memakan korban.

Sebelumnya, dua pejabat dinas tersebut yakni H Ruslan yang menjabat Kasubag Perencanaan dan Yusuf Baso alias Dede telah resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang pada kasus yang sama dan tinggal menunggu pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk segera menjalani persidangan.

Ternyata kasus pengadaan mobiler yang berdasarkan audit BPKP telah merugikan negara sekitar Rp 1,2 Miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 2,4 Miliar yang bersumber dari anggaran APBN (DAK) tahun anggaran 2012 itu juga menyeret seorang tersangka lainnya yaitu H Sultani, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Pinrang.

Penetapan status tersangka Sultani dikuatkan dengan telah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak Kejari Pinrang dari pihak penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pinrang.

Sementara itu, Pihak Polres Pinrang yang coba dikonfirmasi terkait penetapan Sultani sebagai tersangka tambahan pada kasus dugaan korupsi mobiler yang sebelumnya telah menyeret H Ruslan dan Yusuf Baso alias Dede, tidak bisa memberikan keterangan resminya kepada awak media disebabkan adanya aturan Presiden RI yang melarang membuat kegaduhan publik.

Namun informasi yang berhasil dihimpun dari Mapolres Pinrang, penetapan H Sultani sebagai tersangka dan telah dikirimnya SPDP ke Kejari Pinrang, benar adanya.

Rencananya, penyidik Tipikor akan memulai memeriksa (BAP) Sultani, Senin (13/6/2016), baik di Mapolres Pinrang maupun di rumahnya.

Untuk alasan sakit atau gangguan kesehatan yang selama ini dijadikan alasan pihak Sultani sehingga menunda mulainya BAP, pihak penyidik akan melakukan koordinasi dengan tim dokter independen.(dikutif di Pojoksulsel.com).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top