Sunandar (deadline-news.com)-Donggalasulteng-DPRD Kabupaten Donggala berencana memanggil komisi pemilihan umum (KPU) dan Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), terkait dana hiba, sisa anggaran pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) sebesar Rp, 1,3 miliyar yang belum dikembalikan ke Kas daerah Pemerintah Kabupaten Donggala provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Donggala Abu Bakar Aljufri menjawab deadline-news.com di ruang kerjanya Senin (17/12-2018).
Politisi Golkar ini merasa lucu dengan statmen dikoran sekretaris KPUD yang mengatakan masih sementara menyusun pertanggungjawaban terkait dana itu.
“Jangan main-main dengan dana Hibah! Jangan disangka itu dana tidak dikenbalaikan atau melewati pemeriksaan. Sederhananya berapa dana yang dipakai itu saja dilaporkan. Kalau tidak mau pusing segera buatkan LPJ, atau mereka mau cari masalah dengan hukum ya silahkan salah gunakan itu dana hibah,”tegas Abu Bakar sembari tertawa, ha..ha.
Menurutnya pihaknya akan mencari waktu dan mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk melakukan Rapat dengar pendapat (Hearing) lintas komisi secara terbuka dan mengundang KPUD dan BPKAD.
“Dan juga kami menyesuaiakan jadwal dulu, jangan sampai ada agenda rapat yang bertabrakan, pasti akan kami hearing mereka, karena menyangkut dana daerah,”tandas Abu Bakar Aljufri.
Sebelumnya telah diberitakan KPUD Donggala belum mengembalikan sisa dana pilkada sebesar Rp,1,3 miliyar. Padahal secara aturan 3 hari pasca penetapan dana tersebut sudah harus dikembalikan ke pemda.
Bahkan pihak pemda melalui BPKAD sudah menyurati dan menanyakan persoalan ini, tetapi oleh KPUD belum memberikan tanggapan.
“Masih kami susun pak, pasti akan kami kembalikan sisa dana itu pada akhir Desember ini,”tandas Sekretaris KPUD Aslan. ***